JAKARTA, AFU.ID — Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, didakwa menerima uang sekitar Rp7,69 miliar. Jaksa menyebut uang dalam rupiah dan sejumlah mata uang asing itu berasal dari perusahaan kargo, pengusaha rokok, serta pihak lain yang usahanya berkaitan dengan jabatan terdakwa. Dakwaan dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa mengungkap Budiman menerima uang dari jajaran PT BlueRay Cargo melalui pejabat Bea Cukai bernama Orlando Hamonangan. Penyerahan disebut berlangsung sebanyak tujuh kali antara Juli 2025 hingga Januari 2026. Setiap penyerahan bernilai setara Rp75 juta dalam bentuk dolar Singapura dengan total sekitar Rp525 juta.
Aliran uang lainnya diduga berasal dari para pengusaha rokok dan pihak yang kegiatannya berhubungan dengan kewenangan Seksi Intelijen Cukai. Penerimaan itu disebut berlangsung sejak September 2024 hingga Januari 2026 dengan nilai Rp5,27 miliar ditambah dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Hong Kong, dan ringgit Malaysia. Setelah dikonversikan, keseluruhan uang yang diterima Budiman disebut mencapai sekitar Rp7,69 miliar.
Jaksa menyatakan uang tersebut tidak pernah dilaporkan Budiman kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebagai pegawai negeri, ia seharusnya melaporkan penerimaan yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. “Penerimaan itu tidak dilaporkan kepada KPK dalam tenggang waktu 30 hari,” kata jaksa (28/07/26).
Budiman didakwa melanggar ketentuan tentang penerimaan gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa akan membuktikan asal uang, hubungan para pemberi dengan jabatan terdakwa, serta alasan penerimaan tersebut tidak dilaporkan. Budiman tetap berhak membantah dakwaan dan membuktikan pembelaannya selama persidangan.
Perkara Budiman merupakan pengembangan dari kasus dugaan pengaturan jalur masuk barang impor di Ditjen Bea Cukai. KPK sebelumnya menduga sejumlah pejabat mengondisikan pemeriksaan agar barang yang diduga ilegal, palsu, atau tiruan dapat masuk tanpa pemeriksaan fisik. Dalam pengungkapan awal perkara, penyidik menyita uang tunai, logam mulia, dan barang mewah dengan nilai puluhan miliar rupiah.
Tiga pejabat Bea Cukai lainnya telah lebih dahulu menjalani persidangan, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan. Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai keseluruhan Rp78,8 miliar. Sementara tiga pihak dari BlueRay Cargo telah divonis bersalah karena memberikan uang kepada para pejabat tersebut. (RHU)