JAKARTA, AFU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi perdagangan komoditas di PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara atau KPBN, anak usaha PTPN Group. Perkara yang disidik berkaitan dengan transaksi komoditas pada periode 2018–2020.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan surat perintah penyidikan perkara tersebut diterbitkan pada Juni 2026. Namun, KPK belum menetapkan tersangka karena penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan umum. “Sprindik baru per Juni 2026,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
KPK telah memanggil tujuh saksi untuk dimintai keterangan. Mereka berasal dari sejumlah perusahaan yang diduga berkaitan dengan perdagangan komoditas di lingkungan KPBN pada periode yang tengah diusut.
Tujuh saksi itu masing-masing MLS dan SNZ selaku pegawai PT SMJL, ARD selaku Manajer Umum PT SMJL periode 2019, SDQ selaku Wakil Direktur PT MAGP, serta NRS, ADM, dan ELD yang masing-masing menjabat Direktur Utama, Direktur Keuangan, dan Direktur Trading PT GCG.
KPK belum mengungkap komoditas yang menjadi objek penyidikan, nilai dugaan kerugian negara, maupun dugaan peran pihak-pihak yang diperiksa. Lembaga antirasuah juga belum menjelaskan hubungan transaksi tersebut dengan perusahaan-perusahaan tempat para saksi bekerja.
KPBN merupakan perusahaan yang bergerak dalam perdagangan dan pemasaran komoditas, termasuk sawit, karet, gula, teh, kopi, serta layanan logistik. Perusahaan itu bergabung dengan PT Sarana Agro Nusantara dan PT ESW Nusantara Tiga pada Desember 2021 dalam transformasi PTPN Group.
Penyidikan ini menjadi perkara baru yang dibuka KPK di sektor perdagangan komoditas di lingkungan KPBN. Status perkara masih pada tahap penyidikan umum dan KPK belum mengumumkan pihak yang diduga bertanggung jawab. (RHU)