JAKARTA, AFU.ID — Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus suap dan gratifikasi terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026). Sidang beragenda pembacaan surat dakwaan tersebut menjadi babak baru dalam perkara yang menyeret mantan komisioner Ombudsman RI itu ke meja hijau.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang akan digelar di Ruang Wirjono Prodjodikoro 1 mulai pukul 10.00 WIB. Perkara dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst itu akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati bersama hakim anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan.
Kasus suap dan gratifikasi yang menyeret Hery bermula dari penyidikan Kejaksaan Agung terkait korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara. Dari hasil penyelidikan, penyidik menemukan keterlibatan Hery saat masih menjabat Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026.
Menurut Kejaksaan Agung, Hery menerima sejumlah uang untuk membantu kepentingan PT Toshida Indonesia (TSHI) yang tengah menghadapi persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan. Perusahaan tersebut berupaya memanfaatkan kewenangan Ombudsman agar kebijakan pemerintah terkait kewajiban pembayaran dapat dikoreksi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Hery menerima sekitar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI berinisial LKM. Uang tersebut diberikan agar Ombudsman mengeluarkan rekomendasi yang menguntungkan perusahaan dalam sengketa tersebut.
Selain itu, terdapat aliran dana Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan melalui perantara Lukman Malanuang. Hery juga diduga menerima uang Rp50 juta dari Wakil PT Mitra Kumala Energi Muhammad Rozai melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta.
"Dari Agung Winarno berupa rumah terletak di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung senilai Rp2,2 miliar. Kemudian dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp1 miliar dan dari Agung Winarno sebesar Rp525 juta," Direktur Penuntutan Jampius, Ardito Muwardi, kepada wartawan, dikutip Jumat (12/6).
Dalam proses pengusutan perkara, Kejagung lebih dahulu menangkap Direktur Utama PT TSHI Laode Sunarwan Oda pada Mei 2026 setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik. Penangkapan itu menjadi salah satu pintu masuk yang memperkuat praktik suap dan gratifikasi dalam pengelolaan usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar sejumlah pasal tindak pidana korupsi terkait penerimaan suap dan gratifikasi. Sidang perdana hari ini akan menjadi awal pengungkapan konstruksi perkara yang disiapkan jaksa penuntut umum di hadapan majelis hakim. (ANT/RAI),