AFU.id

Sidang Perdana Tipikor, Wali Kota Madiun Maidi Didakwa Terima Gratifikasi dan Pemerasan Rp10 Miliar

Bagikan:

Penulis: Raihan Immaduddin

Sidang Perdana Tipikor, Wali Kota Madiun Maidi Didakwa Terima Gratifikasi dan Pemerasan Rp10 Miliar
Wali Kota Madiun nonaktif Maidi (berkopyah) usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Juanda Sidoarjo, Kamis (11/6/2026). ANTARA/Faizal Falakki

Berita Terkait

Pilihan Redaksi