JAKARTA, AFU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Bupati Langkat Syah Afandin alias Ondim diamankan di rumah pribadinya di Medan, Sumatera Utara, bukan saat menghadiri agenda Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lokasi penindakan terhadap Syah Afandin berada di kediaman pribadinya. KPK belum memerinci waktu penangkapan maupun dugaan perkara yang sedang didalami. “Hal yang pasti, Bupati diamankan di rumah pribadinya yang berlokasi di wilayah Medan, Sumatera Utara,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan Syah Afandin bersama enam orang lainnya. Enam pihak itu terdiri atas seorang aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Langkat dan lima orang dari pihak swasta.
Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK memasang segel di beberapa lokasi yang dinilai berkaitan dengan perkara. Penyegelan dilakukan untuk mengamankan lokasi dan barang-barang yang berpotensi dibutuhkan dalam proses penanganan perkara. “Untuk kebutuhan proses hukum, tentu tim memasang KPK line, menyegel beberapa titik lokasi sehingga ketika nanti diputuskan untuk naik ke penyidikan, ada kegiatan penggeledahan,” ujar Budi.
KPK menyatakan perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Penggeledahan akan dilakukan apabila perkara dinaikkan ke tahap penyidikan untuk memperkuat bukti dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Syah Afandin dan pihak lain yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk menetapkan tersangka atau melepaskan pihak yang tidak ditemukan keterkaitan pidana. KPK belum mengungkap lokasi-lokasi yang disegel, barang bukti yang diamankan, maupun dugaan transaksi yang menjadi dasar operasi tangkap tangan tersebut. (RHU)