JAKARTA, AFU.ID — Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak mengungkap modus baru sindikat pembuat dan penjual meterai palsu. Sekitar 4 juta keping meterai palsu senilai Rp40 miliar diketahui telah beredar ke masyarakat. Sindikat tersebut telah berlangsung sepanjang Juni hingga awal Juli 2026 dan lokasinya tersebar di lima provinsi Indonesia, dari DKI Jakarta sampai Sumatera Utara.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menangkap enam tersangka. Enam tersangka terdiri dari empat perempuan dan dua laki-laki, dengan sebagian di antaranya berstatus residivis. Kelompok yang beraksi paling lama sudah menjalankan bisnis ilegal ini sekitar tiga tahun. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengungkap, jaringan meterai palsu di setiap wilayah ternyata berdiri sendiri dan tidak saling terhubung.
Penyidik menyita 3,4 juta keping meterai ilegal, satu set mesin produksi, dan tiga gulung bahan baku. Victor menyebut, bahan yang digunakan pelaku merupakan kertas komersial biasa dan bukan kertas khusus milik Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri).
Polisi menemukan dua modus yang digunakan pelaku, yakni membuat meterai baru dari bahan baku yang dibentuk menyerupai produk asli, dan mengumpulkan meterai bekas untuk direkondisi agar tampak seperti baru sebelum dijual kembali. Meterai palsu tersebut dipasarkan lewat toko fisik hingga marketplace, sehingga peredarannya menjangkau berbagai daerah.
Victor menegaskan, masyarakat yang menggunakan meterai palsu tanpa mengetahui keasliannya tidak otomatis dipidana, karena jerat Pasal 25 UU Bea Meterai hanya berlaku bagi yang menggunakannya dengan sengaja. Dokumen yang telanjur ditempeli meterai palsu tanpa sepengetahuan penggunanya pun tetap dinyatakan sah secara hukum.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto mengungkap besarnya potensi produksi sindikat ini, di mana tiga gulung bahan baku yang disita diperkirakan masih bisa menghasilkan lebih dari 99 juta keping meterai, sementara mesin yang disita mampu mencetak sekitar 900 ribu keping per tahun. "Apabila kegiatan ini tidak dihentikan, maka potensi penerimaan negara yang hilang dapat mencapai sekitar Rp1 triliun," tegas Bimo, Rabu (19/8/2026).
Dari hasil penyidikan, sekitar 4 juta keping meterai palsu sudah terjual dengan nilai nominal sekitar Rp40 miliar. Bimo mengingatkan, persoalan ini bukan hanya menyangkut penerimaan negara, sebab masyarakat yang membeli dan menggunakan meterai palsu tanpa mengetahui keasliannya juga berpotensi menjadi pihak yang dirugikan.
Para pelaku dijerat UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Pemalsuan dan peredaran meterai palsu diancam pidana hingga tujuh tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta, sementara pelaku yang merekondisi meterai bekas untuk dijual kembali diancam pidana hingga tiga tahun penjara atau denda paling banyak Rp200 juta.
Masyarakat diminta mewaspadai meterai yang dijual di bawah harga nominal Rp10.000 karena dari kanal resmi PT Pos harga meterai tempel asli selalu sesuai nominal tersebut. Meterai asli juga memiliki sejumlah tanda pengaman seperti embos, hologram, benang pengaman, warna yang berubah dari magenta ke hijau saat dilihat dari sudut tertentu. Selain itu, materai asli dapat dilihat dari lubang perforasi yang berbentuk bulat, oval, dan bintang, serta tekstur kasar pada angka nominal dan tulisan Meterai Tempel. (NAD)