JAKARTA, AFU.ID — Dugaan praktik suap dalam proses importasi barang di lingkungan kepabeanan kembali didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik mencecar tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait mekanisme impor sekaligus dugaan transaksi suap yang menyertainya. Pemeriksaan ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan perkara korupsi sektor kepabeanan yang tengah berjalan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, tiga aparatur sipil negara (ASN) DJBC hadir memenuhi panggilan penyidik pada Rabu (5/8/2026). Saksi yang diperiksa yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat P2 Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan. "Para saksi dimintai keterangan terkait mekanisme importasi barang," kata Budi di Gedung KPK, Kamis.
Budi mengungkapkan, penyidik turut mencecar ketiga saksi mengenai dugaan transaksi suap yang terjadi selama proses meloloskan barang impor. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi. Ketiga pejabat DJBC yang diperiksa, yakni Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan, sebelumnya telah didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp78,8 miliar.
Jaksa KPK mendakwa ketiganya menerima suap sebesar Rp61,7 miliar dari pihak Blueray Cargo (Grup) agar meloloskan barang impor dari pengawasan kepabeanan dengan lebih cepat. Selain suap, para terdakwa juga diduga menikmati fasilitas hiburan mewah serta menerima gratifikasi senilai Rp15,2 miliar dari sejumlah pengusaha importir dan rokok.
Kasus ini resmi bergulir ke meja hijau setelah Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 3 Juli lalu. Atas perbuatannya, ketiga pejabat kepabeanan tersebut didakwa dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (NAD)