JAKARTA, AFU.ID — Sidang perdana kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (14/7/2026). Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah menyiapkan puluhan saksi, ahli, hingga ratusan barang bukti untuk membuktikan dakwaan terhadap para terdakwa.
Jaksa KPK M. Takdir Suhan mengatakan pihaknya akan menghadirkan sekitar 40 orang saksi dan dua ahli selama proses persidangan. Selain itu, jaksa juga menyiapkan 382 barang bukti, termasuk bukti elektronik berupa percakapan melalui aplikasi WhatsApp antara para terdakwa dengan sejumlah saksi maupun antarsaksi. "Keterangan saksi kurang lebih sebanyak 40 orang," kata Takdir saat membacakan opening statement.
Dalam perkara ini, terdakwa yang lebih dahulu menjalani persidangan ialah Rizal, selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai. Sementara sidang terhadap terdakwa lainnya, Orlando Hamonangan Sianipar, digelar secara terpisah setelahnya.
Jaksa juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak berupaya memengaruhi maupun mengintimidasi saksi yang akan memberikan keterangan di persidangan. Menurut Takdir, tindakan tersebut memiliki konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia berharap persidangan dapat mengungkap fakta secara terang sekaligus menjadi momentum perbaikan pelayanan publik di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Dalam surat dakwaan, KPK menyebut Rizal, Sisprian, dan Orlando menerima suap senilai Rp61,74 miliar dalam berbagai mata uang asing, dan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,84 miliar. Rizal disebut menerima bagian sekitar Rp14 miliar, Sisprian Rp7 miliar, sedangkan Orlando memperoleh sekitar Rp4,05 miliar beserta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,51 miliar. Selain suap, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam rupiah dan mata uang asing dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok dengan nilai total sekitar Rp15,22 miliar. Dengan demikian, total nilai suap, gratifikasi, dan fasilitas yang diduga diterima para terdakwa mencapai Rp78,81 miliar. (RAI)