JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan menjerat Bupati Muara Enim nonaktif, Edison. Tersangka yang ditahan kali ini adalah Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Fika Nur Alawi pada Kamis (2/7/2026).
Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Fika terlihat telah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK saat turun dari ruang pemeriksaan di lantai dua gedung tersebut. Kedua tangannya tampak sudah diborgol sebelum ia digiring petugas menuju mobil tahanan KPK.
Dengan penahanan ini, Fika menjadi tersangka kelima yang ditahan dalam perkara tersebut. Sebelumnya, penyidik KPK telah lebih dulu menahan Bupati Edison bersama tiga tersangka lain, yakni pihak swasta bernama Angga, aparatur sipil negara yang menjabat Pengendali Teknis bernama Titin Rita Lestari, serta staf marketing PT Millenium Solusi Abadi, Cory Erin Hardi.
Diduga Setor Uang demi Jaga Proyek Pengadaan
Fika diduga menyerahkan sejumlah uang kepada pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim melalui Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim, Abi Nurwardani. Penyerahan uang itu disebut sebagai upaya menjaga hubungan baik agar perusahaannya terus mendapat proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.
Uang senilai Rp500 juta dari Fika tersebut kemudian diteruskan Abi kepada Bupati Edison. Dana itu diduga selanjutnya digunakan Edison untuk menyuap pihak BPK, dengan tujuan agar laporan keuangan Pemkab Muara Enim memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sebelumnya menjelaskan alur penerimaan uang tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa bulan Juni lalu. Ia menyebut Abi Nurwardani menyiapkan sejumlah uang yang diminta, salah satunya berasal dari Fika selaku Direktur PT MSA, yang disalurkan melalui Cory Erin Hardi sebagai pihak penyedia dalam proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) smart board di lingkungan Disdikbud Muara Enim.
Atas perbuatannya, Fika dijerat Pasal 605 huruf a dan/atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 606 ayat (1) undang-undang yang sama, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (NAD)