JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdapat pegawai imigrasi yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) yang melanggar batas izin tinggal agar tidak dideportasi. Temuan ini diungkap usai penyidik memeriksa sejumlah pegawai Kantor Imigrasi (Kanim) Jakarta Barat dan Depok terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal terbatas WNA yang turut menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut, modus yang didapatkan usai pemeriksaan yang dilakukan Kamis kemarin cukup sederhana. Budi menyebut adanya mekanisme pemberian sanksi deportasi yang tidak terealisasi terhadap para WNA yang melanggar batas izin tinggal. "Ya artinya misalnya orang yang harusnya di deportasi, kemudian dimintai uang agar sanksi itu tidak diberikan. Nah seperti itu kira-kira modus yang dilakukan di lapangan," ujar Budi kepada wartawan.
Lebih lanjut, Budi menerangkan, penyidik turut mendalami dugaan penerimaan uang oleh para pegawai Kanim, khususnya di wilayah Jakarta Barat, yang belakangan diduga turut mengalir kepada mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024-2025 yang juga pernah menjabat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat periode 2025-2026, Ronald Arman Abdullah, yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, dari pemeriksaan saksi asal Kanim Depok, penyidik menemukan dugaan modus serupa, yakni adanya penerimaan uang yang berkaitan dengan layanan keimigrasian di kantor tersebut.
Diduga Berlangsung Sejak 2023, Terkumpul Rp145,5 Miliar
Kasus ini diduga telah berlangsung sejak Silmy Karim menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023. KPK menaksir total uang yang terkumpul dari praktik pemerasan ini mencapai Rp145,5 miliar, dengan Silmy diduga menerima jatah sebesar Rp100 juta setiap minggunya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Silmy Karim yang menjabat Wamen Imipas periode 2025-2026 sekaligus mantan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024, penyidik juga menetapkan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam, sebagai tersangka.
Selanjutnya, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi, Jaya Saputra, turut dijerat, bersama Kepala Subdirektorat Alih Status Izin Tinggal di direktorat yang sama, Tessar Bayu Setyaji. Seorang kepala subdirektorat lain di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo, juga masuk daftar tersangka.
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat sekaligus eks Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah, turut berstatus tersangka. Dua tersangka terakhir adalah Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi, dan seorang staf Subdirektorat Izin Tinggal bernama Gusti Benar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan KPK atas dugaan pemerasan serupa yang sebelumnya juga menyeret loket pelayanan Kanim Ngurah Rai dan Kanim Denpasar. (NAD)