JAKARTA, AFU.ID — Kuasa hukum terpidana kasus korupsi pengadaan Chromebook tahun 2020-2022, Nadiem Anwar Makarim berencana melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat yang memvonis kliennya 10 tahun penjara ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Pelaporan dijadwalkan dalam waktu dekat, paling lambat minggu depan. Hal tersebut disampaikan usai pihaknya melaporkan banding ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).
Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, menyebut langkah itu diambil karena majelis hakim dinilai tidak mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang terungkap di sidang secara baik dan benar. "Inilah salah satu alasan kita akan melaporkan para majelis ini juga ke Badan Pengawas Mahkamah Agung," kata Zaid dalam kesempatan tersebut. Langkah pelaporan ke Bawas MA ini menjadi front ketiga yang dibuka kubu Nadiem, setelah pada kesempatan yang sama juga turut.m mengajukan memori banding dan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY).
Dalam pemberitaan sebelumnya, kubu Nadiem memuat lima pokok keberatan atas putusan majelis hakim. Pertama, soal surat kuasa. Kubu Nadiem menilai hakim keliru menafsirkan surat kuasa yang diterbitkan Nadiem di lingkungan kementerian sebagai formalitas yang melindungi praktik menyimpang. Menurut Zaid, surat kuasa tersebut justru merupakan mekanisme resmi untuk menghindari benturan kepentingan, dan seluruh saksi serta alat bukti di persidangan membuktikan tidak ada perintah apapun dari Nadiem kepada penerima kuasa.
Kedua, soal intervensi seleksi pejabat. Kubu Nadiem menolak pertimbangan hakim yang menyebut Nadiem mengintervensi proses pemilihan pejabat di kementerian. Zaid menyebut proses seleksi panitia telah rampung pada Maret, sementara tim teknis pemutusan proyek TIK baru dibentuk pada akhir April — sehingga secara lini masa tuduhan tersebut dinilai tidak logis. Ketiga, soal dakwaan penerimaan Rp809 miliar. Kubu Nadiem menegaskan uang tersebut terbukti keluar-masuk dalam transaksi internal tanpa sepengetahuan maupun keterlibatan Nadiem, dan menantang jaksa membuktikan adanya penerimaan secara materiil.
Keempat, soal tuduhan memperkaya Google. Tim kuasa hukum menilai hakim melakukan kesalahan fatal dengan menyimpulkan Nadiem memperkaya Google dalam pengadaan Chromebook, mengingat Google bukan pihak dalam pengadaan dan tidak pernah diaudit menerima keuntungan dari proyek tersebut. Tuduhan kemahalan harga yang menjadi dasar penghitungan kerugian negara juga diklaim telah dibantah oleh pihak vendor dan LKPP. Kelima, dugaan penyembunyian bukti oleh jaksa. Kubu Nadiem menyebut terdapat surat jaminan dari pihak prinsipal yang menyatakan tidak ada kemahalan harga, namun dokumen tersebut tidak pernah diserahkan kepada tim penasihat hukum bahkan hingga proses duplik selesai. "Kami dari tim penasihat hukum sampai proses duplik tidak diberikan oleh rekan jaksa penuntut umum dan dalam pertimbangan hakim itu tidak dibuktikan," ujar Zaid.
Zaid turut menyoroti fakta majelis hakim tingkat pertama sendiri menolak narasi kerugian negara sebesar Rp4,8 triliun yang diajukan jaksa. "Majelis hakim menolak angka 4,8 triliun. Artinya memang selama ini narasi yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum itu terlalu mengada-ada dan itu tidak ada buktinya," ungkap Zaid.
Adapun dalam perkara ini, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, harta benda Nadiem akan disita dan dilelang, dan apabila hasilnya tidak mencukupi, diganti kurungan 190 hari. Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809 miliar lebih. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Nadiem akan menjalani kurungan tambahan selama lima tahun.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis menilai perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi, serta menyalahgunakan kewenangan jabatan sebagai menteri yang seharusnya menjadi teladan. Perbuatan tersebut juga dinilai dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang besar dan berdampak luas terhadap pendidikan anak-anak di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Hakim turut mencatat kondisi ekonomi Nadiem yang berkecukupan, sehingga tidak ada alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya. Sementara hal yang meringankan antara lain Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi. (NAD)