JAKARTA, AFU.ID — Sebanyak 14 poin kekeliruan majelis hakim tingkat pertama dibeberkan dalam berkas memori banding yang diserahkan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Poin kekeliruan tersebut terkait vonis uang pengganti senilai Rp809 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Berkas ini diajukan oleh tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim.
Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan optimismenya terkait majelis hakim judex facti tingkat banding akan mempertimbangkan seluruh fakta materiil dalam perkara ini. "Kami berkeyakinan Yang Mulia Majelis Hakim Judex Facti Tingkat Banding akan mempertimbangkan seluruh fakta materiil yang memenuhi alat bukti sah menurut UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," kata Dodi di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Dodi menjelaskan, jika pemeriksaan tingkat pertama terbukti mengandung kelalaian penerapan hukum acara, kekeliruan, atau kekurangan lain, Pengadilan Tinggi berwenang memerintahkan Pengadilan Negeri untuk memperbaikinya, atau bahkan melakukan koreksi tersebut secara langsung. Ia menegaskan, putusan tingkat pertama dalam kasus ini mengandung sejumlah kekeliruan dan kesalahan mendasar yang menjadi alasan kuat pengajuan banding.
14 Kekeliruan Majelis Hakim Menurut Tim Kuasa Hukum Nadiem
Poin pertama yang disoroti tim hukum adalah soal keuntungan Google yang tidak pernah dibuktikan secara konkret. Majelis hakim tingkat pertama menyebut Google sebagai pihak yang diuntungkan dalam kasus ini. Padahal, dalam surat dakwaan, proses persidangan, maupun Laporan Hasil Audit (LHA) BPKP tidak pernah membuktikan berapa besar dan dalam bentuk apa keuntungan tersebut. Selain itu, tidak adanya perbuatan Nadiem yang secara khusus bertujuan menguntungkan Google.
Kekeliruan berikutnya menyangkut penentuan objek kebijakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Hakim menyatakan Chromebook dan Chromebook Device Management (CDM) sebagai objek utama kebijakan Digitalisasi Pendidikan. Padahal katanya, cakupan objek kebijakan tersebut sesungguhnya jauh lebih luas, meliputi peralatan TIK secara umum seperti proyektor, scanner, printer, dan modem.
Lebih lanjut, tim hukum juga mempersoalkan penilaian hakim terhadap persetujuan go ahead yang dianggap sebagai inisiatif pribadi Nadiem. Menurut mereka, hakim tidak mempertimbangkan fakta bahwa persetujuan tersebut hanyalah persetujuan atas rekomendasi yang telah lebih dulu disiapkan oleh tim teknis, bukan arahan atau inisiatif yang muncul dari Nadiem sendiri.
Terkait posisi Staf Khusus Menteri (SKM), hakim dinilai keliru menyimpulkan Nadiem menyalahgunakan kewenangan melalui penunjukan SKM. Padahal, fakta yang terungkap di persidangan justru membuktikan SKM hanya berperan memberikan saran dan rekomendasi, tanpa memiliki kewenangan operasional dalam proses pengadaan. Sejalan dengan itu, tim hukum turut membantah klaim hakim terkait SKM mendominasi rapat pembahasan Chromebook.
Berdasarkan notula Rapat Daring tanggal 27 Mei 2020 lalu, rapat tersebut justru dipimpin oleh Khamim selaku Direktur SD dan Poppy selaku Direktur SMP, bukan oleh SKM seperti yang dituduhkan. Soal manfaat Chromebook, hakim dinilai keliru menyimpulkan perangkat tersebut tidak bermanfaat. Fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Mereka menyebut, Chromebook terbukti digunakan secara nyata untuk Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), kegiatan pembelajaran sehari-hari, pelatihan guru, hingga administrasi sekolah.
Lebih jauh, tim kuasa hukum juga menyoroti sikap hakim yang dinilai mengabaikan keberadaan dua Laporan Hasil Audit BPKP yang secara resmi menyatakan nihil kemahalan harga dalam proses pengadaan. Padahal, kedua laporan ini seharusnya menjadi bukti kuat yang meringankan posisi Nadiem. Kekeliruan turut ditemukan dalam metode penghitungan kerugian negara. Hakim menyatakan LHA BPKP 2025 tidak menggunakan metode sampling, padahal standar harga wajar.
Uang Pengganti Rp809 Miliar Jadi Sorotan Utama
Kekeliruan yang disebut justru hakim menjadikan sampling kuesioner yang hanya melibatkan 6 dari 16 distributor yang dijadikan acuan. Kemudian, hakim disebut turut menjadikan acuan margin keuntungan 15 persen yang didasarkan pada keterangan ahli di luar konteks pengadaan yang sebenarnya. Lebih lanjut, Poin yang paling disorot adalah putusan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp809 miliar.
Tim hukum menegaskan putusan ini keliru secara mendasar, karena Nadiem sama sekali tidak pernah menerima uang tersebut dalam bentuk apa pun. Dari sisi penerapan hukum, tim hukum turut mengkritik standar pembuktian niat yang digunakan hakim. Untuk unsur "dengan tujuan menguntungkan", hakim hanya menerapkan standar setara "kesadaran akan kemungkinan". Padahal, rumusan hukum yang berlaku mensyaratkan pembuktian willen dan wetens atau opzet als oogmerk yang jauh lebih ketat.
Penerapan teori kausalitas turut dipersoalkan. Hakim menggunakan ajaran Conditio Sine Qua Non, yang menurut tim hukum telah ditolak mutlak oleh para guru besar hukum pidana. Seharusnya, yang diterapkan adalah Adequate Cause Theory dari Von Kries. Berdasarkan teori tersebut, tidak ada satu pun perbuatan Nadiem yang terbukti mengakibatkan kerugian negara.
Tak henti di situ, terkait unsur penyertaan dalam Pasal 55 KUHP, hakim dinilai keliru menyimpulkan unsur medepleger telah terpenuhi. Padahal, syarat kumulatif berupa bewuste samenwerking dan meeting of minds tidak pernah terbukti, sebab keuntungan yang didalilkan tidak pernah diketahui bersama oleh para pihak yang dituduh terlibat. Tim hukum juga menyoroti kekeliruan hakim dalam mendudukkan posisi Undang-Undang Tipikor sebagai lex specialisyang meniadakan mekanisme administrasi.
Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 secara tegas menyatakan mekanisme administrasi seharusnya didahulukan sebagai ultimum remedium, bukan langsung menempuh jalur pidana. Poin terakhir yang dibeberkan adalah pengabaian terhadap asas in dubio pro reo. Hakim menyatakan asas ini tidak berlaku karena proses pembuktian dianggap sudah terang. Namun menurut tim hukum, unsur-unsur inti dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor justru tidak terbukti secara meyakinkan dalam keseluruhan proses persidangan. (NAD)