AFU.ID, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Jusuf Kalla alias JK menjerat Rismon Sianipar dengan pasal berlapis terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.
Pihak Wakil Presiden Republik Indonesia (Wapres RI) ke-10 dan ke-12 bahkan telah resmi melaporkan Rismon secara resmi ke Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri).
“Pencemaran nama baik itu di Pasal 439 Juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 2023 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, red) yang baru,” ungkap Kuasa Hukum Abdul Haji Talaohu.
“Terus kami juncto-kan juga dengan Pasal 27A Juncto 45 di UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, red),” sambungnya di Jakarta pada Senin, 6 April 2026.
Langkah hukum tersebut menyusul pernyataan Rismon Sianipar yang menuding Jusuf Kalla mendanai gerakan ijazah palsu mantan Presiden RI, Joko Widodo.
Yang mana, Rismon beserta sejumlah YouTuber dan narasumber menyebut angkanya mencapai Rp5 miliar yang telah memicu kegaduhan luas.
“Jadi, ancaman berita bohong itu barang siapa yang menyebarkan berita yang sudah dipastikan itu bohong dan mengakibatkan kegaduhan di publik, sehingga Rismon juga masuk dalam kualifikasi unsur pasal berita hoaks itu,” tutur Abdul Haji Talaohu.
Menanggapi klaim pihak Rismon Sianipar yang menyebut konten pernyataan tersebut merupakan hasil olahan kecerdasan buatan atau artificial intelligent (AI), Abdul Haji Talaohu menegaskan kredibilitas informasinya harus diuji secara hukum.
“Walaupun nanti itu AI, makanya perlu kita lakukan (uji, red) dulu karena akibat pernyataannya itu menimbulkan rangkaian peristiwa yang lain,” ujarnya.
Ia menyampaikan, Tim Kuasa Hukum JK enggan berspekulasi terkait keaslian konten tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada pihak berkompeten.
“Soal itu kan biar nanti lebih yang punya kapasitas lah, bisa ahli atau penyidik yang menilai itu,” pungkas Abdul Haji Talaohu. (Nad/Adr)