JAKARTA, AFU.ID – Kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim melaporkan dugaan pelanggaran etik dan perilaku majelis hakim perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook ke Komisi Yudisial atau KY. Laporan itu disampaikan pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, di kantor KY, Jakarta, Senin (6/7/2026). Ada empat hakim yang dilaporkan, yakni Purwanto S Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardiantos. Ari menyoroti posisi Purwanto S Abdullah sebagai ketua majelis hakim dalam perkara Chromebook.
Menurut dia, Purwanto sebelumnya pernah dijatuhi sanksi non-palu oleh KY dalam perkara korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. “Hakim Ketua Majelis yaitu Hakim Purwanto yang sudah dijatuhi putusan non-palu oleh Komisi Yudisial dalam perkaranya Tom Lembong malah beliau ditunjuk lagi sebagai majelis hakim kasusnya Nadiem Anwar Makarim,” kata Ari kepada wartawan.
Sebagai informasi, sanksi non-palu merupakan sanksi disiplin berat yang membuat seorang hakim tidak diperbolehkan memeriksa, mengadili, atau memutus suatu perkara dalam jangka waktu tertentu. KY sebelumnya merekomendasikan sanksi non-palu terhadap Purwanto dan sejumlah hakim lain pada 8 Desember 2025. Mereka dinyatakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) saat mengadili perkara korupsi importasi gula.
Namun, dalam perkara Chromebook, Pengadilan Tipikor Jakarta tetap menunjuk Purwanto sebagai ketua majelis hakim. Ari menilai penunjukan itu menunjukkan rekomendasi KY tidak dijadikan pertimbangan serius. “Artinya betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut,” ucap Ari. Selain mempersoalkan rekam jejak ketua majelis hakim, Ari juga menyoroti jalannya persidangan perkara Chromebook.
Dia juga menduga keberpihakan dalam cara majelis hakim memeriksa saksi dan menggali keterangan di persidangan. Menurut Ari, keterangan saksi yang dinilai menguntungkan Nadiem tidak diberi ruang yang cukup. Sebaliknya, keterangan saksi yang dianggap memberatkan terdakwa disebut lebih banyak digali oleh majelis hakim. “Misalnya dalam saksi Fiona dan saksi Andre yang menguntungkan buat terdakwa, seakan-akan dipotong-potong terus keterangannya, seakan-akan diabaikan,” kata Ari.
Ari juga mengungkap dugaan adanya hakim yang tidur saat persidangan berlangsung. Ia mengeklaim pihak Nadiem memiliki rekaman sidang sebagai bukti untuk diserahkan kepada KY. “Lalu ada dua hakim, Hakim Eryusman dan hakim satu lagi itu, yang selama persidangan tidur di persidangan. Dan kami punya bukti rekamannya,” ujar Ari.
Menurut Ari, dugaan tersebut perlu diperiksa karena hakim seharusnya mengikuti seluruh proses pembuktian sebelum menjatuhkan putusan. “Bagaimana mereka memberikan pengamatan kepada proses persidangan kalau mereka tidur? Dan ini karena ini memang direkam jadi mudah untuk dibuktikannya,” katanya. Kuasa hukum Nadiem juga mempersoalkan pembatasan jumlah saksi dari pihak terdakwa. Ari membandingkan kesempatan jaksa menghadirkan saksi dengan kesempatan yang diberikan kepada tim pembela.
“Jaksa diberikan kesempatan sedemikian banyak untuk menghadirkan saksi sampai 50-an, kami baru 5 dibatasi, disetop,” tuturnya. Nadiem sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management atau CDM untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022. Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa.
Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp809 miliar. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Purwanto saat membacakan amar putusan. Majelis hakim menyatakan dakwaan primer jaksa tidak terbukti.
Namun, Nadiem dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 604 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jika uang pengganti tidak dibayar, harta kekayaan Nadiem dapat dirampas dan dilelang. Apabila harta yang disita tidak mencukupi, hukuman diganti dengan pidana kurungan selama 5 tahun.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi, dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, serta mengakibatkan kerugian negara yang besar. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Nadiem belum pernah dihukum, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta dikenal berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi.
Putusan terhadap Nadiem tidak bulat. Hakim anggota Andi Saputra menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Andi menilai dakwaan jaksa tidak terbukti dan Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan. Vonis 10 tahun itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dihukum 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti dalam jumlah lebih besar. (FAD)