JAKARTA, AFU.ID – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY), Senin (6/7/2026). Keempatnya adalah Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah serta hakim anggota Sunoto, Mardiantos, dan Eryusman.
Kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, mengatakan laporan tersebut hanya ditujukan kepada empat dari lima hakim yang menangani perkara ini. Satu hakim, yakni hakim anggota Andi Saputra, tidak ikut dilaporkan karena dinilai menunjukkan sikap independen selama persidangan berlangsung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah media, setidaknya ada beberapa hal yang melatarbelakangi langkah pelaporan tersebut. Pertama, soal pelaksanaan sidang yang beberapa kali berlangsung hingga larut malam, bahkan pernah berakhir sekitar pukul 00.20 WIB. Dodi menilai jadwal sidang semacam itu tidak mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa yang saat itu sedang sakit, sekaligus dianggap tidak sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2026 tentang pengaturan jalannya persidangan.
Kedua, tim kuasa hukum menyoroti substansi putusan majelis hakim yang diduga memiliki kemiripan dengan dokumen replik jaksa penuntut umum (JPU). Berdasarkan pemeriksaan internal yang mereka lakukan, sebagian isi putusan disebut memiliki tingkat kesamaan yang tinggi dan diduga melibatkan penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Ketiga, Dodi mengkritik penggunaan teori kausalitas conditio sine qua non dalam pertimbangan hukum majelis hakim. Menurutnya, teori tersebut telah lama menjadi perdebatan dan tak lagi digunakan secara mutlak oleh banyak ahli hukum pidana karena dinilai memiliki cakupan yang terlalu luas.
Keempat, kuasa hukum menilai majelis hakim mengabaikan sejumlah alat bukti penting yang terungkap selama persidangan. Bukti yang dimaksud antara lain keterangan saksi mengenai surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), dua laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tahun 2024 yang disebut tidak menemukan indikasi kemahalan harga, serta pendapat ahli yang mengkritisi metode perhitungan kerugian negara dalam audit BPKP Tahun 2025.
Adapun sebelumnya, usai sidang vonis bulan Juni kemarin, kuasa hukum Nadiem lainnya, Ari Yusuf menyebut latar belakang laporan ke KY tersebut dilatarbelakangi adanya dugaan pelanggaran kode etik dan manipulasi fakta persidangan. Ari menilai putusan majelis hakim telah memanipulasi fakta persidangan, terutama terkait pidana uang pengganti Rp809,59 miliar yang dijatuhkan kepada Nadiem. Ari mempertanyakan dasar pembebanan uang pengganti tersebut, mengingat amar putusan sendiri menyebut tidak ada aliran dana kepada kliennya.
"Dalam satu sisi hakim menyatakan tidak ada aliran dana ke Nadiem. Bagaimana orang yang tidak ada aliran dana dan tidak menikmati keuntungan apa pun harus dikenakan uang pengganti," kata Ari di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat (Jakpus).
Dalam putusan perkara korupsi Chromebook, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, harta benda Nadiem akan disita dan dilelang, dan apabila hasilnya tidak mencukupi, diganti kurungan 190 hari. Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809 miliar lebih. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Nadiem akan menjalani kurungan tambahan selama lima tahun.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis menilai perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi, serta menyalahgunakan kewenangan jabatan sebagai menteri yang seharusnya menjadi teladan. Perbuatan tersebut juga dinilai dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang besar dan berdampak luas terhadap pendidikan anak-anak di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Hakim turut mencatat kondisi ekonomi Nadiem yang berkecukupan, sehingga tidak ada alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya. Sementara hal yang meringankan antara lain Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi. (NAD)