JAKARTA, AFU.ID — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim mengungkapkan, desakan pengadaan laptop dengan harga terjangkau muncul akibat desakan para guru di seluruh Indonesia saat pandemi Covid-19. Hal tersebut ia sampaikan saat membacakan duplik dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
Nadiem mengungkapkan, desakan tersebut menjadi salah satu faktor utama yang mendorong pemerintah untuk segera menyediakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi, khususnya laptop, dengan harga yang terjangkau. Ia menceritakan bagaimana guru-guru di seluruh negara mengalami kesulitan mendalam untuk menjalankan Pembelajaran Jarak Jauh karena keterbatasan sarana teknologi.
"Semuanya (guru-guru di Indonesia) sulit sekali melaksanakan pembelajaran online menggunakan ponsel mereka," ujar Nadiem dalam sidang duplik tersebut (23/6). Permasalahan ini diketahui muncul meskipun Kemendikbud Ristek telah berkoordinasi dengan berbagai penyedia Learning Management System (LMS) untuk memberikan akses gratis kepada murid dan guru. Akses gratis tidak cukup mengatasi hambatan karena perangkat keras yang terbatas.
Nadiem menjelaskan, penggunaan telepon genggam untuk mengelola kelas virtual terbukti tidak efektif dalam praktiknya. Para guru mengalami kesulitan saat menyampaikan materi pembelajaran maupun menjalankan aplikasi pembelajaran daring karena keterbatasan layar. "Bayangkan betapa sulitnya mengelola suatu kelas, melakukan Zoom ataupun Google Classroom dengan satu kelas hanya dengan ponsel? Hampir mustahil guru bisa melaksanakan pembelajaran jarak jauh," katanya.
Lebih lanjut, hambatan lain yang ikut memperumit yakni kondisi finansial negara saat pandemi melanda. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diketahui melakukan pemotongan anggaran ke seluruh kementerian karena sumber daya dipusatkan untuk penanganan pandemi. Kemendikbudristek tidak memiliki ruang fiskal untuk menambah anggaran pengadaan perangkat teknologi meskipun kebutuhan meningkat drastis.
Nadiem mengungkapkan, anggaran pengadaan perangkat teknologi pada 2020 telah dialokasikan sebesar sekitar Rp763 miliar. Namun, nominalnya tidak bisa ditambah meski kebutuhan melonjak. Keterbatasan anggaran membuat pemerintah harus memaksimalkan setiap rupiah yang tersedia agar sebanyak mungkin sekolah dapat menerima bantuan perangkat. Kondisi keuangan negara yang tertekan menjadi pertimbangan berat dalam setiap keputusan pengadaan. Dalam situasi seperti itu, efisiensi biaya menjadi faktor kritis yang menentukan pilihan.
Desakan dari para guru mencapai puncaknya ketika mereka menghubungi kepala dinas pendidikan dan juga kementerian secara langsung. "Mereka mendesak kepala dinas mereka dan juga kementerian untuk memberikan sarana laptop secepat mungkin," ujar Nadiem. Tekanan ini memaksa pemerintah untuk mengambil tindakan segera dalam mengadaan perangkat pembelajaran.
Menghadapi tekanan tersebut, pemerintah berusaha mencari solusi praktis. Satu-satunya cara yang dirasa feasible adalah mencari laptop dengan spesifikasi yang tepat guna untuk pendidikan tetapi dengan harga yang paling terjangkau. Strategi ini memungkinkan anggaran yang sama dapat menjangkau lebih banyak sekolah dan guru di seluruh negeri.
Nadiem menekankan efisiensi menjadi pertimbangan utama dalam pengadaan perangkat teknologi informasi selama pandemi. Kondisi keuangan negara yang sedang tertekan tidak memberikan pilihan lain selain memilih perangkat dengan rasio harga-kualitas terbaik. "Karena tekanan anggaran dari pusat, kriteria terpenting dalam pemilihan sarana teknologi informasi adalah biaya," tutur Nadiem.
Paparan Nadiem di pengadilan menunjukkan keputusan pengadaan perangkat pembelajaran saat pandemi bukan sekadar pilihan administratif, melainkan hasil dari berbagai tekanan dan keterbatasan yang dihadapi pemerintah. Desakan guru yang mendesak, keterbatasan anggaran, dan urgensi situasi mendorong pemerintah mengambil keputusan yang dipandang paling rasional pada saat itu.
Dugaan Mark-Up Pengadaan Chromebook
Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuding Nadiem melakukan mark-up pengadaan laptop Chromebook. Hal tersebut tentu bertentangan dengan pernyataan Nadiem yang menyebut pengadaan perangkat komunikasi atau laptop tersebut direalisasi dengan harga yang terjangkau. Pasalnya, dalam kasus ini, JPU menyebut harga setiap unit Chromebook seharusnya hanya berkisar di angka Rp3 juta. Sedangkan, Nadiem mengadakan anggaran laptop Chromebook tersebut di angka Rp6 juta.
“Jadi ada kemahalan, kalau dikatakan menguntukkan, sampai sekarang kan tidak bisa terbukti,” ujar Parade Hutasoit dalam keterangan pers usai sidang pengadilan, Selasa (2/6/2026).
Lebih lanjut, JPU juga sebelumnya sempat menyinggung ketidakkonsistenan Nadiem dalam memberikan keterangan. Parade mengatakan, Nadiem sebelumnya menyebut pengadaan Chromebook bukan datang dari usulannya, tetapi seiring sidang lanjutan berjalan, Nadiem mengungkapkan pengadaan tersebut memberikan keuntungan.
Oleh karenanya, dalam kasus ini, JPU menilai pengadaan laptop berbasis Chromebook pada periode 2020-2022 tersebut dilakukan Nadiem dengan keuntungan pribadi dan membuat tidak meratanya kualitas pendidikan di Indonesia. JPU menyebut kerugian negara dari kasus pengadaan ini mencapai Rp2,8 triliun. JPU menuntut Nadiem hukuman 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp809 miliar serta Rp4,8 triliun. (NAD)