JAKARTA, AFU.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menilai vonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan dirinya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam program digitalisasi pendidikan.
“Hari ini kami mempertanyakan sesuatu yang sangat mendasar kepada sistem hukum kita. Apakah kebenaran dan keadilan masih memiliki arti? Hari ini jawabannya terlihat, fakta-fakta persidangan diabaikan,” ujar Nadiem usai sidang putusan, Selasa (30/6/2026).
Nadiem mengaku telah mencermati pertimbangan majelis hakim sebelum putusan dibacakan. Ia menyoroti adanya pendapat berbeda atau dissenting opinion dari salah satu hakim anggota yang menilai dirinya seharusnya dibebaskan.
“Ada satu dissenting opinion dari Hakim Andi yang mengungkapkan kebenaran secara jelas dan menyatakan saya seharusnya dibebaskan tanpa syarat,” katanya.
Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem. Selain itu, ia dikenai denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
Dalam amar putusan, majelis menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2020–2022. Perbuatan tersebut dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.
Uang pengganti dibebankan kepada Nadiem setelah majelis menilai ia menerima dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Hakim menyebut sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google.
Dalam perkara ini, Nadiem dinyatakan melakukan perbuatan bersama Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih buron. Vonis terhadap Nadiem lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,67 triliun. (RHU)