JAKARTA, AFU.ID — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022. Upaya hukum tersebut diajukan sehari setelah majelis hakim menjatuhkan putusan bersalah terhadapnya.
Tim kuasa hukum Nadiem mengajukan permohonan banding secara elektronik ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan itu kemudian dicatat dalam Surat Keterangan Permohonan Banding Nomor 50/Akta.Pid.Sus/TPK/2026/PN Jkt.Pst tertanggal Rabu, 1 Juli 2026. Dalam dokumen tersebut, permohonan diajukan oleh anggota tim kuasa hukum Rifkho Achmad Bawazir kepada Pelaksana Harian Panitera PN Jakarta Pusat, Hartanto.
Ketua Tim Hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya meyakini masih terdapat fakta-fakta persidangan yang belum dipertimbangkan secara proporsional oleh majelis hakim. Karena itu, mereka berharap pengadilan tingkat banding dapat memberikan penilaian yang lebih adil terhadap perkara tersebut. "Kami meyakini fakta-fakta persidangan yang tidak terbantahkan, yang sayangnya tidak dipertimbangkan secara proporsional dalam putusan ini, akan mendapatkan penilaian yang lebih adil di tingkat banding," tegas Ari, Rabu (1/7/2026).
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem dalam perkara pengadaan Chromebook. Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan apabila tidak dibayar.
Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, negara berwenang menyita dan melelang aset milik Nadiem. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman itu akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara. Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi hingga perbuatan dilakukan secara sistematis. Sedangkan hal meringankan adalah terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya. Salah satu anggota majelis hakim, Andi Saputra, memiliki pendapat berbeda dalam vonis ini atau dissenting opinion. Andi menilai dakwaan jaksa terhadap Nadiem tidak terbukti dan menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari segala dakwaan kasus Chromebook. (RAI)