JAKARTA, AFU.ID — Kuasa hukum terpidana kasus korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, buka suara soal laporan yang dilayangkan Jaringan Masyarakat Sipil Anti Korupsi Indonesia (Jamsaki) terhadap dua rekannya, Dodi S. Abdul Kadir dan Ari Yusuf Amir, ke Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Zahid Mushafi, kuasa hukum Nadiem, mengatakan pihaknya belum membahas laporan tersebut secara serius.
Alasannya, tidak ada pernyataan atau ucapan yang disampaikan pada saat persidangan berlangsung. "Kalau lawyer itu paham kapan waktu sidang itu dimulai, kapan itu sudah berakhir. Itu kalau lawyer paham tuh. Makanya kalau mau melaporkan dia harus paham itu dulu," kata Zahid saat ditemui di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta pusat, Rabu (8/7/2026).
Zahid mengaku timnya belum mengetahui secara pasti materi laporan yang diajukan Jamsaki, termasuk dugaan pelanggaran yang dipersoalkan, identitas pelapor, hingga legal standing lembaga tersebut dalam konteks pengaduan ini. Ia menyebut tanggapan resmi atas laporan itu akan disampaikan langsung oleh Dodi dan Ari. "Kita juga belum terinfo laporannya apa, terkait apa detailnya. Kalau berita beredar sih mungkin sudah banyak, tapi kita nggak tahu fakta laporannya apa, pelanggaran dan yang melaporkan ini siapa, dan legal standing dia itu apa," ujarnya dalam kesempatan yang sama.
Terpisah, PN Tipikor Jakpus juga sebelumnya turut merespons perkembangan laporan tersebut. Melalui juru bicaranya, Muhammad Firman Akbar, PN Jakpus menegaskan dugaan pelanggaran kode etik advokat sepenuhnya menjadi kewenangan Dewan Kehormatan organisasi advokat, sehingga pengadilan tidak berada dalam posisi menilai atau menanggapi materi pengaduan tersebut.
PN Jakpus juga menyatakan permintaan pencabutan izin maupun penjatuhan sanksi terhadap advokat bukan kewenangan pengadilan, melainkan Dewan Kehormatan Peradi. Kewenangan hakim menjaga ketertiban ruang sidang, kata Firman, hanya berlaku selama persidangan berlangsung, sementara sidang perkara dimaksud telah selesai dengan diucapkannya putusan. Ia menambahkan seluruh jalannya persidangan tercatat dalam berita acara sebagai dokumen resmi. Karena perkara pokok masih dalam tenggang upaya hukum dan belum berkekuatan hukum tetap, PN Jakpus memandang tidak pada tempatnya menanggapi materi perkara di ruang publik. Firman menegaskan pihaknya berkomitmen menjaga independensi, imparsialitas, serta hubungan yang saling menghormati antara hakim, jaksa, dan advokat.
Sebelumnya diberitakan, Jamsaki melaporkan Dodi dan Ari ke Dewan Kehormatan Peradi buntut ucapan yang muncul saat sidang vonis kasus korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Juru Bicara Jamsaki, Umar Yuli Abbas, menyebut laporan itu terkait pernyataan "Kenapa musti buru-buru, Yang Mulia takut yaa?" yang dilontarkan saat pembacaan vonis Nadiem. Umar menilai pernyataan tersebut tidak pantas disampaikan di ruang sidang dan berpotensi bertentangan dengan Pasal 269 KUHAP serta merendahkan marwah peradilan. Selain melapor ke Dewan Kehormatan Peradi, Jamsaki turut meminta Ketua Pengadilan Tinggi mencabut izin beracara kedua pengacara tersebut. (NAD)