AFU.id

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Menurut Hakim

Bagikan:

Penulis: Putri Nadhila

Ringkasan Berita

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Hakim menilai Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dengan sejumlah hal memberatkan seperti penyalahgunaan kewenangan jabatan dan kerugian besar bagi negara, meskipun ada beberapa faktor yang meringankan seperti statusnya yang belum pernah terpidana sebelumnya. Selain hukuman penjara dan denda, Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar lebih dari Rp809 miliar, dengan ancaman hukuman tambahan jika tidak membayar.

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Menurut Hakim
Terpidana Nadiem Anwar Makarim (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi