Jakarta, AFU.ID — Kuasa hukum Nadiem Makarim menyatakan akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial atas vonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menilai majelis hakim tidak profesional dalam memimpin persidangan kliennya. Adapun susunan majelis hakim dalam sidang Nadiem Makarim terdiri dari Purwanto S. Abdullah sebagai ketua; serta Sunoto, Eryusman, Mardiantos, dan Andi Saputra sebagai anggota.
"Oleh karena itu, secara tegas kami akan mengambil tindakan hukum. Selain banding, kami akan membuat laporan kepada Komisi Yudisial dan kepada penegak hukum lainnya untuk melaporkan hakim ini," ujar Ari dalam konferensi pers, Selasa (30/6/2026). Meski demikian, kuasa hukum Nadiem belum merinci delik apa saja yang akan dilaporkan.
Ari menyoroti ketidakprofesionalan majelis hakim saat pembacaan putusan, terutama terkait tuduhan bahwa Nadiem memihak pada kepentingan Google—perusahaan yang mengeluarkan produk Chromebook. Menurutnya, fakta persidangan tidak menunjukkan bukti kuat bahwa Nadiem telah memperkaya perusahaan raksasa asal Amerika Serikat tersebut.
Bahkan, setelah kuasa hukum menghadirkan saksi dari Google dalam persidangan, saksi tersebut justru menyatakan hal sebaliknya. Dalam keterangannya, saksi dari Google menjelaskan secara rinci bahwa apa yang dilakukan Nadiem merupakan prosedur bisnis biasa terkait pengadaan Chromebook.
"Kalau Anda nanti sebagai pengusaha atau sebagai pihak swasta yang tiba-tiba jadi menteri, jangan coba-coba Anda melakukan kegiatan yang ada kaitan-kaitan dengan masalah masa lalu Anda, maka akan kena pidana. Ini jeleknya putusan ini," tegas Ari.
Ari menilai sikap majelis hakim berpotensi menciptakan preseden buruk bagi para menteri yang berasal dari kalangan swasta. Menurutnya, putusan ini bisa menjadi ancaman bagi profesional yang ingin mengabdi kepada negara.
"Perlu menjadi garis bawah, ini akan menjadi preseden jelek buat negara kita kepada menteri-menteri yang swasta. Ini akan jadi preseden jelek bagi menteri-menteri yang swasta," ujar Ari.
Ia juga menyoroti bahwa dalam persidangan, fakta-fakta yang dihadirkan justru tidak membuktikan secara langsung adanya unsur korupsi. Akibat dari sikap hakim itu, kata Ari, bakal menjadi preseden buruk bagi perusahaan swasta yang ingin terlibat dalam proyek pemerintah.
Puzzle Jurist Tan, Nadiem, dan Google Belum Terungkap
Dalam kasus ini, Nadiem dinilai memiliki kedekatan dengan Google melalui staf khususnya di Kemendikbudristek, yaitu Jurist Tan, yang suaminya (ADH) merupakan karyawan Google Asia Tenggara. Jurist Tan saat ini masih berstatus buron dan diduga berada di Sydney bersama ADH.
Keterkaitan antara Nadiem dan Google mengundang banyak pertanyaan lantaran ada sejumlah kebetulan yang belum bisa dijelaskan. Atas dasar ini, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) sempat mendesak Kejaksaan Agung untuk memeriksa ADH guna mendalami potensi konflik kepentingan terkait proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, mengingat platform sistem operasi yang digunakan adalah Chrome OS.
Namun, puzzle antara Jurist Tan, Nadiem, dan tuduhan memperkaya Google memang belum terangkai secara utuh. Dalam fakta persidangan, keterkaitan ini juga belum terungkap secara jelas. Untuk itu, kuasa hukum Nadiem justru menilai putusan hakim tidak profesional karena tidak dapat membuktikan tuduhan tersebut secara langsung.
Kuasa hukum Nadiem lainnya, Dody S. Abdulkadir, mengatakan bahwa Nadiem tidak diberi kesempatan untuk menanggapi vonis dalam persidangan. Padahal, dalam proses persidangan yang biasa, terdakwa seharusnya diberikan ruang untuk menyampaikan respons sebelum majelis hakim membacakan putusan akhir.
"Jelas tadi kami tidak diberikan pertimbangan untuk merespons putusan sebagaimana di dalam proses persidangan yang biasa," ujar Dody.
Nadiem sendiri sebelumnya telah menyatakan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya. Ia menegaskan akan terus berjuang di tingkat pengadilan yang lebih tinggi demi membuktikan kebenaran dan membersihkan namanya dari tudingan korupsi. (EER)