JAKARTA, AFU.ID – Kubu mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menuding majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat mengabaikan bukti dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Tim penasihat hukum Nadiem menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Mereka juga menyiapkan laporan ke Komisi Yudisial karena menilai ada alat bukti yang tidak dipertimbangkan dalam putusan.
Penasihat hukum Nadiem, Ary Yusuf Amir, mengatakan langkah hukum lanjutan akan ditempuh setelah majelis hakim menjatuhkan pidana 10 tahun penjara terhadap kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). “Selain daripada banding, kami akan membuat laporan kepada Komisi Yudisial,” kata Ary seusai persidangan.
Menurut Ary, laporan itu berkaitan dengan dugaan pengabaian terhadap proses pembuktian di persidangan. Ia menyebut pihaknya juga akan mempertimbangkan pelaporan kepada aparat penegak hukum lain. Kubu Nadiem menilai putusan majelis hakim tidak mencerminkan fakta persidangan. Mereka juga menyebut ada dugaan tindakan yang menghalangi proses peradilan.
Anggota tim penasihat hukum Nadiem, Dody S. Abdulkadir, mengatakan sejumlah alat bukti yang diajukan pihaknya tidak dijadikan pertimbangan dalam putusan. Menurut Dody, bukti-bukti tersebut sudah pernah disampaikan dalam pembelaan. Namun, majelis hakim disebut tidak mengakuinya dengan alasan bukti tersebut tidak pernah diperlihatkan di persidangan.
“Beberapa kali di dalam proses pembelaan kami sudah menyampaikan alat-alat bukti,” kata Dody. Dody menilai putusan terhadap Nadiem dapat berbeda apabila seluruh alat bukti yang diajukan tim hukum dipertimbangkan. Ia menyebut bukti itu berkaitan dengan bantahan terhadap tuduhan korupsi dalam pengadaan Chromebook.
Menurut Dody, pihaknya memiliki rekaman persidangan untuk menunjukkan bahwa alat bukti tersebut memang pernah muncul dalam proses persidangan. “Kita bisa putar di dalam proses persidangan, ada rekamannya,” ujar Dody. Ia juga mempersoalkan jalannya persidangan setelah putusan dibacakan. Dody menyebut pihak Nadiem tidak diberi kesempatan untuk langsung menyampaikan sikap banding di ruang sidang.
“Kita tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan banding di dalam persidangan,” katanya. Atas dasar itu, tim hukum Nadiem menyatakan akan menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku. Mereka menilai ada persoalan serius dalam pertimbangan putusan. Nadiem turut menyampaikan pernyataan setelah putusan dibacakan. Ia menilai putusan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang muncul selama persidangan.
Selain pidana penjara, Nadiem juga menyoroti uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar yang dibebankan kepadanya. Ia menyatakan tidak pernah menerima uang tersebut. “Delapan ratus sembilan miliar itu tidak pernah menyentuh saya sekalipun,” kata Nadiem. Nadiem mengatakan kondisi keuangannya dapat dilihat dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara pada akhir masa jabatannya. Ia menyebut tidak memiliki uang sebesar nilai yang dibebankan dalam putusan.
Menurut Nadiem, uang tersebut juga tidak pernah keluar dari rekening PT Akab atau GoTo sebagaimana dibuktikan melalui dokumen dan keterangan saksi di persidangan. “Sudah dibuktikan dengan dokumen, dengan saksi,” ujarnya. Nadiem menilai beban uang pengganti itu membuat hukumannya secara praktis menjadi lebih berat. Ia menyebut pidana penjara ditambah ancaman subsider atas uang pengganti membuat dirinya terancam hukuman lebih lama. (FAD)