JAKARTA, AFU.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management atau CDM di lingkungan Kemendikbudristek.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Nadiem dibebani pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp809,59 miliar subsider lima tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah saat membacakan amar putusan, Selasa (30/6/2026).
Majelis menyatakan Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020–2022. Perbuatan tersebut dinilai mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun.
Uang pengganti Rp809,59 miliar dijatuhkan setelah majelis menilai Nadiem menerima dana yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Dalam putusan, hakim menyebut sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google.
Apabila uang pengganti tidak dibayar, harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutup kewajiban tersebut. Jika nilai harta yang disita tidak mencukupi, kewajiban itu diganti dengan pidana penjara lima tahun.
Dalam perkara ini, jaksa menilai pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi tersebut tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kasus tersebut turut melibatkan sejumlah terdakwa lain yang telah diproses dalam perkara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara Jurist Tan masih dalam pencarian aparat penegak hukum.
Vonis terhadap Nadiem lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang meminta pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sekitar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara. Putusan itu juga diwarnai pendapat berbeda dari hakim anggota Andi Saputra. Dalam pendapatnya, Andi menilai Nadiem seharusnya dibebaskan dari dakwaan jaksa. (RHU)