AFU.id

Nadiem Divonis 10 Tahun, Uang Pengganti Rp809 Miliar Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat atas kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,56 triliun. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar dan dijatuhi denda Rp1 miliar, dengan ancaman pidana tambahan jika tidak memenuhi kewajiban tersebut. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta penjara 18 tahun dan uang pengganti sekitar Rp5,67 triliun, serta terdapat pendapat berbeda dari salah satu hakim yang berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan.

Nadiem Divonis 10 Tahun, Uang Pengganti Rp809 Miliar Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim saat menunggu sidang pembacaan putusan dimulai di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (30/6/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Berita Terkait

Pilihan Redaksi