JAKARTA, AFU.ID — Terpidana kasus korupsi pengadaan Chromebook tahun 2020-2022 Nadiem Anwar Makarim, telah menyerahkan memori banding atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada kliennya, Rabu (8/7/2026). Kuasa hukum Nadiem, Zaid Mushafi, membenarkan pengajuan tersebut dan menyebut timnya telah mensubmit dokumen secara daring sejak sehari sebelumnya.
Zaid mengungkapkan sejumlah keberatan yang dimuat dalam memori banding tersebut. Keberatan pertama menyangkut penilaian hakim atas surat kuasa yang diterbitkan Nadiem di lingkungan kementerian. Menurut Zaid, pemberian surat kuasa tersebut justru merupakan mekanisme resmi untuk menghindari benturan kepentingan. Namun majelis hakim tingkat pertama menilainya sebaliknya, pemberian surat kuasa tersebut sebagai formalitas belaka yang melindungi praktik menyimpang.
Zaid menegaskan seluruh saksi dan alat bukti di persidangan telah membuktikan tidak adanya instruksi sepihak dari Nadiem kepada penerima kuasa. "Fakta persidangannya dari seluruh saksi dan bukti yang diperiksa, sudah secara tegas menyatakan bahwasanya Pak Nadiem tidak pernah ada perintah apapun terhadap penerima kuasa," tegas Zaid saat ditemui di PN Tipikor Jakarta Pusat usai ajukan banding, Rabu (8/7/2026).
Hal keberatan yang diungkap kubu Nadiem kedua adalah menolak pertimbangan hakim yang menyebut adanya intervensi dalam proses pemilihan pejabat di kementerian. Zaid menyatakan seleksi berjalan murni melalui panitia seleksi tanpa keterlibatan langsung maupun tidak langsung dari Nadiem. Zaid juga menyoroti ketidaklogisan lini masa perkara, ia menyebut proses seleksi panitia telah rampung pada Maret, sementara tim teknis pemutusan proyek TIK baru dibentuk pada akhir April. "Jadi berdasarkan fakta persidangan tidak ada fakta bahwasanya ada intervensi Pak Nadiem baik langsung ataupun tidak langsung itu untuk mengintervensi siapa-siapa saja yang lolos dalam proses seleksi," jelas Zaid.
Ketiga, hal yang memberatkan bagi kubu Nadiem yakni dakwaan penerimaan dana senilai Rp809 miliar. Zaid menegaskan uang tersebut terbukti keluar-masuk dalam transaksi internal tanpa sepengetahuan maupun keterlibatan Nadiem, dan menantang jaksa membuktikan adanya penerimaan secara materiil. "Harusnya kalau memang dakwaannya adalah Nadiem menerima angka 809 miliar, maka harus dibuktikan dong secara materiil ada penerimaan tersebut," tegas Zaid.
Keempat, tim kuasa hukum juga menilai hakim melakukan kesalahan fatal dengan menyimpulkan Nadiem memperkaya Google dalam pengadaan Chromebook. Zaid menegaskan Google bukan pihak dalam pengadaan dan tidak pernah diaudit menerima keuntungan dari proyek tersebut. Soal tudingan kemahalan harga yang menjadi dasar penghitungan kerugian negara, Zaid menyebut hal itu telah dibantah oleh pihak vendor maupun Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). "LKPP berdasarkan fakta persidangan mengakui secara tegas tidak ada intervensi, jangankan intervensi, komunikasi saja dalam penentuan harga itu tidak ada," ucap Zaid.
Terakhir, poin keberatan atas putusan hakim yang turut jadi memori banding kubu Nadim adalah dugaan penyembunyian alat bukti oleh jaksa. Zaid menyebut terdapat surat jaminan dari pihak prinsipal yang menyatakan tidak ada kemahalan harga, namun dokumen tersebut tidak pernah diserahkan kepada tim penasihat hukum bahkan hingga proses duplik selesai. "Kami dari tim penasihat hukum sampai proses duplik tidak diberikan oleh rekan jaksa penuntut umum dan dalam pertimbangan hakim itu tidak dibuktikan," ujar Zaid.
Zaid juga menyoroti fakta majelis hakim tingkat pertama sendiri pada akhirnya menolak narasi kerugian negara sebesar Rp4,8 triliun yang diajukan jaksa, sebagai bukti tuntutan jaksa dinilai tidak berdasar. “Artinya memang selama ini narasi yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum itu terlalu mengada-ada dan itu tidak ada buktinya," ungkap Zaid.
Adapun sebelumnya, tim kuasa hukum Nadiem melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY), Senin (6/7/2026). Keempatnya adalah Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah serta hakim anggota Sunoto, Mardiantos, dan Eryusman. Kuasa hukum Nadiem, Dodi S Abdulkadir, mengatakan laporan tersebut merujuk atas dugaan pelanggaran kode etik dan manipulasi fakta persidangan.
Dalam putusan perkara ini, Nadiem dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, harta benda Nadiem akan disita dan dilelang, dan apabila hasilnya tidak mencukupi, diganti kurungan 190 hari. Nadiem juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809 miliar lebih. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Nadiem akan menjalani kurungan tambahan selama lima tahun.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis menilai perbuatan Nadiem bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi, serta menyalahgunakan kewenangan jabatan sebagai menteri yang seharusnya menjadi teladan. Perbuatan tersebut juga dinilai dilakukan secara terencana, terstruktur, dan sistematis, mengakibatkan kerugian negara yang besar dan berdampak luas terhadap pendidikan anak-anak di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Hakim turut mencatat kondisi ekonomi Nadiem yang berkecukupan, sehingga tidak ada alasan kebutuhan ekonomi yang mendorong perbuatannya. Sementara hal yang meringankan antara lain Nadiem belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan, serta dikenal sebagai tokoh yang berkontribusi dalam inovasi pendidikan dan teknologi. (NAD)