Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
Perkuat Sinergi, KY Serahkan Laporan Pemerasan Hakim ke KPK dan Siapkan Sanksi Pemecatan
Bagikan:
Penulis: Administrator · Reporter: Putri Nadhila
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan (Kiri) & Anggota KY, Andi Muhammad Asrun (Kanan)
JAKARTA, AFU.ID - Komisi Yudisial (KY) memperkuat kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana oknum peradilan. Sinergi ini juga mencakup rencana pemeriksaan terhadap pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Depok yang baru saja terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Anggota KY, Andi Muhammad Asrun menyatakan pihaknya akan menyerahkan aduan-aduan yang masuk ke lembaganya agar dapat diusut secara pidana oleh KPK.
"Jadi kedepannya itu kerja sama KY dengan KPK, kita akan menindaklanjuti berupa pemberian laporan-laporan yang sudah masuk ke KY untuk ditindaklanjuti dari segi pidananya," kata Andi di Jakarta, Kamis, 19 Febuari 2026.
Ia menegaskan, aduan masyarakat mengenai praktik pemerasan atau permintaan uang oleh oknum hakim tidak akan dibiarkan begitu saja.
"Kedepan begitu, jadi akan banyak masuk laporan-laporan masyarakat berupa pemerasan atau permintaan uang dari oknum hakim maupun hukum peradilan oknum peradilan, itu akan ditindaklanjuti KPK," jelasnya.
Menurut Andi, pertukaran informasi antarlembaga yang berujung pada penindakan ini sejatinya sudah pernah dilakukan dan terbukti efektif.
"Dan ini bukan pertama kali, beberapa waktu lalu juga sudah memberikan informasi akhirnya KPK bisa melakukan OTT di Semarang," ungkap Andi.
Terkait penanganan kasus OTT di PN Depok, KY mengapresiasi KPK yang telah memberikan akses untuk memeriksa para tersangka secara langsung.
"Yang penting nanti sudah diberikan kesempatan, tinggal waktu saja untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Pengadilan Negeri Depok dan Wakil Ketua," papar Andi.
Ia menyebut langkah penegakan etik terhadap para oknum pengadil tersebut kini hanya tinggal menunggu waktu pelaksanaan.
"Para tersangka, tinggal waktu aja. Itu udah bagus sekali itu," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KY Abdul Chair Ramadhan membeberkan tahapan penentuan sanksi bagi para hakim yang terjerat rasuah tersebut.
Menurutnya, tingkat hukuman bagi para pelanggar etik akan diputuskan secara kolektif melalui mekanisme internal.
"Ya nanti keputusan, keputusan dari hasil sidang pleno KY," kata Abdul.
Ia menjelaskan bahwa sanksi tersebut terbagi ke dalam beberapa tingkatan sesuai dengan bobot kesalahannya.
"Keputusan itu kan ada tiga klaster: ringan, sedang, berat," jelasnya.
Abdul memastikan ancaman hukuman maksimal menanti para oknum hakim yang terbukti mencederai muruah institusi peradilan.
"Berat itu pemberhentian dengan tidak hormat, itu paling berat," tegas Abdul.
Meski demikian, sanksi final baru akan dijatuhkan setelah proses pengumpulan fakta dan keterangan rampung dilakukan oleh tim pemeriksa.
"Ya nanti terkuak apa dan bagaimana hasil daripada pemeriksaan," ungkapnya.
KY menjamin tidak akan pernah memberikan ruang toleransi bagi segala bentuk praktik koruptif.
"Ya intinya praktik demikian zero tolerance," sebut Abdul.
Pihaknya berkomitmen untuk terus bekerja maksimal demi menjaga keluhuran martabat kelembagaan hakim di Indonesia.
"KY selalu optimal untuk melakukan penegakan terhadap pedoman kode etik hakim," pungkasnya. (*)