JAKARTA, AFU.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim melalui tim kuasa hukumnya melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial. Laporan itu diajukan atas dugaan pelanggaran kode etik dan manipulasi fakta persidangan dalam perkara pengadaan laptop berbasis Chromebook yang berujung vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem.
Laporan disampaikan tim kuasa hukum bersama istri Nadiem, Franka Makarim, di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Senin (6/7/2026). Empat hakim yang dilaporkan ialah Purwanto S. Abdullah, Sunoto, Eryusman, dan Mardianto, yang merupakan majelis hakim dalam perkara tersebut. “Kami sudah resmi membuat laporan kepada Komisi Yudisial terkait kasus yang kami tangani, kasusnya Nadiem Anwar Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir.
Ari menegaskan laporan itu bukan semata-mata mempersoalkan perbedaan pandangan majelis hakim maupun vonis bersalah terhadap kliennya. Menurut dia, tim kuasa hukum mempermasalahkan dugaan adanya fakta persidangan yang tidak digambarkan secara utuh dalam pertimbangan putusan.
“Yang kami laporkan tentang banyak sekali manipulasi fakta-fakta persidangan yang dilakukan oleh empat majelis hakim tersebut. Kami sampaikan secara detail tentang manipulasi itu ke Komisi Yudisial,” ujar Ari.
Ia menyebut tim kuasa hukum memiliki bukti untuk mendukung laporan tersebut karena seluruh sidang terbuka untuk umum dan direkam selama proses persidangan berlangsung. Bukti itu, menurut Ari, telah diserahkan agar Komisi Yudisial dapat menilai ada atau tidaknya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Kuasa hukum Nadiem lainnya, Dody Abdul Kadir, mengatakan laporan itu diajukan sebagai upaya mencari perbaikan dalam proses peradilan. Menurut dia, pengadilan tidak cukup hanya menghasilkan putusan, tetapi juga harus memastikan prosesnya berjalan adil bagi seluruh pihak. “Karena proses peradilan ini bukan hanya saja untuk mencari keadilan, tetapi harus bisa menemukan keadilan,” kata Dody.
Franka Makarim mengatakan kehadirannya di Komisi Yudisial bukan hanya sebagai istri terdakwa, melainkan juga sebagai warga negara yang berharap mendapat perlindungan dan kepastian hukum. Ia menyebut Nadiem telah menjalani proses hukum sejak ditahan pada September tahun lalu dan keluarga masih menaruh harapan pada mekanisme pengawasan lembaga peradilan.
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem dalam perkara pengadaan laptop berbasis Chromebook. Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta pidana tambahan berupa uang pengganti sesuai putusan pengadilan.
Komisi Yudisial sebelumnya menyatakan telah memantau persidangan Nadiem sejak awal. Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi mengatakan lembaganya terbuka menerima laporan dugaan pelanggaran etik hakim dan akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan. (RHU)