JAKARTA, AFU.ID — Proyek digitalisasi SPBU yang semula dirancang untuk mencegah kebocoran distribusi BBM subsidi justru menjadi ladang pengondisian vendor berlapis. Sejak proses lelang dimulai pada 2018, sejumlah anak perusahaan Telkom yang tidak berkompeten ditunjuk hanya sebagai formalitas untuk memuluskan vendor tertentu. Praktik ini disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp322,18 miliar.
Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein menjelaskan, proyek ini berawal dari penandatanganan Head of Agreement tentang Digitalisasi SPBU senilai maksimal Rp3,6 triliun pada Agustus 2018. Kesepakatan itu diteken Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina periode 2018–2020 Mas'ud Khamid dan Direktur Enterprise & Business Services PT Telkom periode 2017–2019 Dian Rachmawan.
"Proyek digitalisasi SPBU ini merupakan proyek yang digagas bersama oleh BPH Migas dan PT Pertamina, untuk memenuhi kebutuhan pemantauan stok BBM di SPBU secara real-time serta mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran," kata Taufik di Gedung KPK, Selasa (4/8/2026). Pada September 2018, Dian Rachmawan bertemu dengan calon vendor pengadaan Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG).
Untuk pengadaan EDC, mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT Pasifik Cipta Solusi, Elvizar, melobi jajaran direksi PT Telkom agar perusahaannya ditunjuk sebagai vendor. Atas arahan Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom periode 2012–2020 Weriza, Elvizar memberikan uang senilai Rp2 miliar kepada PT Andhiaksa Solusi Komputindo agar mengundurkan diri, sehingga PT Pasifik Cipta Solusi menjadi vendor tunggal penyedia EDC.
Sementara itu, untuk penyedia ATG, Dian Rachmawan mengarahkan Weriza menunjuk PT Sempurna Global Pertama milik Liniaty July. Pada Oktober 2018, Dian Rachmawan menerbitkan Nota Justifikasi Kebutuhan Investasi untuk digitalisasi 5.518 SPBU dengan nilai investasi Rp1,76 triliun dan biaya operasional Rp737,28 miliar. PT Telkom kemudian menunjuk PT Sigma Cipta Caraka sebagai system integrator dengan melibatkan sejumlah anak perusahaan, seperti PT Pins Indonesia, PT Telkom Akses, PT Telkom Satelit, PT Finnet, PT Mitratel, dan PT Swadharma Sarana Informatika.
"Namun demikian, guna melaksanakan proyek tersebut, DR bersama WER diduga secara melawan hukum melakukan penunjukan langsung terhadap anak-anak perusahaan Telkom sebagai pelaksana pengadaan, meskipun tidak memiliki pengalaman maupun kapasitas sebagai distributor perangkat digitalisasi SPBU," tegas Taufik.
Kerugian Negara Mencapai Rp300 Miliar
Usai PT Sempurna Global Pertama ditetapkan sebagai penyedia ATG, Dian Rachmawan diduga menerima pinjaman uang sebesar Rp2 miliar dari komisaris perusahaan tersebut. Di sisi lain, Elvizar diduga memotong spesifikasi mesin EDC dari tipe PAX A920 menjadi tipe Z90 yang lebih rendah, serta memfasilitasi perjalanan luar negeri bagi pihak PT Telkom dan PT Pins Indonesia agar perubahan spesifikasi itu disetujui.
Berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), penyimpangan sistematis ini memicu kerugian negara sebesar Rp193,75 miliar pada pengadaan ATG, Rp128,42 miliar akibat kemahalan harga EDC PAX A920, serta total loss Rp105,22 miliar akibat penggunaan perangkat Z90 yang tidak sesuai spesifikasi.
"Sementara, akibat pengaturan dan pengkondisian yang dilakukan, terjadi rantai pengadaan berlapis hingga 3 sampai 5 tingkat yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp322,18 miliar," ungkap Taufik.
Adapun dalam perkara ini, KPK menahan dan menetapkan tiga tersangka, yaitu Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017–2019 Dian Rachmawan, Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom periode 2012–2020 Weriza, serta mantan pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar. (NAD)