JAKARTA, AFU.ID — Praktik akal-akalan dalam pengadaan barang dan jasa penempatan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023 dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Modus tersebut ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar. KPK mengungkap konstruksi perkara ini melibatkan petinggi bank pelat merah tersebut bersama sejumlah vendor penyedia jasa periklanan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, Bank BJB menganggarkan beban promosi sebesar Rp801 miliar sepanjang 2021 hingga semester I 2023 melalui Divisi Corporate Secretary (Corsec). Dari nilai tersebut, sebesar Rp410 miliar disetujui untuk belanja iklan media televisi, cetak, dan online melalui skema Pengadaan Jasa Agensi. Dana besar inilah yang kemudian menjadi celah dimanipulasi sejumlah pihak untuk kepentingan pribadi.
"Pada akhir tahun 2020, WH (Widi Hartoto) selaku Corporate Secretary memerintahkan IM (Indra Maulana) selaku Group Head Komunikasi Pemasaran dan SON selaku Group Head Hubungan Masyarakat untuk mencari agensi periklanan yang bersedia mengakomodasi dan mengelola dana non-budgeter yang akan diperoleh melalui mekanisme pengadaan jasa agensi tersebut," kata Taufik di Gedung KPK, Senin (10/8/2026).
Untuk memuluskan pembentukan dana non-budgeter tersebut, Widi Hartoto memerintahkan jajarannya memecah paket pekerjaan menjadi dua kategori, yakni di bawah Rp200 juta serta rentang Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Skema pemecahan paket ini dirancang khusus untuk menghindari mekanisme lelang terbuka, sehingga pengadaan bisa dilakukan melalui jalur Penunjukan Langsung (PL). Setelah paket dipecah, laporan disampaikan kepada Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB periode 2019 hingga Maret 2025.
Bank BJB kemudian menghubungi sejumlah rekanan vendor untuk mengeksekusi skema tersebut, yakni Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT CKM sekaligus pemilik PT AM, Suhendrik selaku Direktur PT WBSE, serta Elang Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT CKSB. Ketiga vendor tersebut masing-masing diminta menyiapkan dua perusahaan agensi agar paket pekerjaan dapat dipecah kembali menjadi lebih banyak bagian.
Skema ini memastikan pekerjaan tetap berada dalam kendali pihak-pihak yang telah bersepakat sejak awal. Saat pelaksanaan pengadaan dimulai pada Januari 2021 oleh Panitia Pengadaan Bank BJB yang dipimpin Juniardi Swastria selaku Pimpinan Divisi Umum, KPK menemukan serangkaian perbuatan melawan hukum. Pelanggaran tersebut meliputi penyusunan Harga Perkiraan Sementara (HPS) yang hanya berupa persentase fee agensi.
Selain itu juga para tersangka turut melakukan pengarahan calon penyedia melalui memo permohonan Divisi Corsec, hingga penyusunan syarat evaluasi teknis secara menyimpang setelah dokumen penawaran masuk. Penyidik juga menemukan adanya instruksi untuk tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia jasa. "Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka diduga mengakibatkan kerugian negara berupa selisih pembayaran antara yang telah dibayarkan oleh Bank BJB kepada 6 agensi dengan yang telah dibayarkan oleh ke-6 agensi," ungkap Taufik.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan total 10 orang tersangka. Pada 10 Agustus 2026, KPK kembali menetapkan empat tersangka baru, yaitu Widi Hartoto selaku Pemimpin Divisi Change Management Office sekaligus eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB 2020–2024, serta tiga pihak swasta penyedia iklan yakni Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma. Sementara itu, mantan Direktur Utama Bank BJB periode 2019–Maret 2025, Yuddy Renaldi, menjadi satu-satunya tersangka yang hingga kini belum ditahan.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan lima orang sebagai tersangka sejak 13 Maret 2025. Kelima tersangka tersebut meliputi Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB, Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan selaku Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama, Suhendrik selaku Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Elang Sophan Jaya Kusuma selaku Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama. (NAD)