JAKARTA, AFU.ID - Kabupaten Muara Enim kembali mencatatkan sejarah kelam setelah Bupati Edison terjaring Operasi Tertangkap Tangan (OTT) KPK, Selasa (9/6/2026). Penangkapan ini memperpanjang daftar ironis 4 bupati Provinsi Sumatra Selatan (Sumsel) secara beruntun terjerat kasus korupsi dalam kurun waktu satu dekade terakhir.
Diketahui, Edison ditangkap di Sumatera Selatan (Sumsel) atas dugaan suap terkait pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan operasi tersebut. "Benar (ada OTT Bupati Muara Enim-red)," ujarnya kepada wartawan pada Senin (8/6/2026).
KPK mengatakan tim penyidik telah mengamankan total 10 orang, yang terdiri dari unsur pejabat pemerintah kabupaten (pemkab) dan pihak swasta. Dalam operasi penangkapan ini, petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta melakukan penyegelan di beberapa lokasi strategis, termasuk ruang kerja Bupati dan Kantor Dinas Pendidikan Muara Enim.
Dalam rentang waktu sekitar 10 tahun terakhir, Kabupaten Muara Enim memiliki catatan pemerintahan yang cukup memprihatinkan. Empat bupati berturut-turut harus berurusan dengan aparat penegak hukum akibat kasus korupsi. Berikut adalah rincian kasusnya.
Bupati Muara Enim yang Pernah Terlibat Kasus Korupsi
1. Muzakir Sai Sohar
Muzakir Sai Sohar menjadi daftar pertama Bupati Muara Enim yang terjerat kasus korupsi setelah menuntaskan pengabdian selama dua periode penuh 2009–2013 dan 2013–2018. Pada tahun 2020, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Muzakir sebagai tersangka.
Ia terbukti menerima gratifikasi atas proyek alih fungsi lahan perkebunan yang diketahui fiktif. Skandal korporasi ini tidak hanya mencoreng namanya, tetapi juga merugikan keuangan negara hingga Rp5,8 miliar.
Langkah hukumnya berakhir di Pengadilan Negeri Palembang yang menjatuhkan vonis 8 tahun penjara serta denda Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan pada (17/6/2021).
2. Ahmad Yani
Estafet kepemimpinan kemudian beralih ke tangan Ahmad Yani yang memenangkan Pilkada 2018. Namun, alih-alih membawa angin segar perubahan, masa jabatannya justru berjalan seumur jagung akibat korupsi. Baru setahun menduduki kursi kekuasaan, Ahmad Yani ditangkap KPK.
Melalui OTT, KPK membongkar praktik suap yang melibatkan Ahmad Yani pada (2/9/2019). Ia terbukti menerima uang pelicin sebesar Rp3,1 miliar dari seorang kontraktor bernama Robi Okta Fahlefi. Uang tersebut merupakan komitmen untuk mengamankan 16 paket proyek strategis di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Selain diberhentikan secara tidak hormat, hukuman Ahmad Yani yang semula 5 tahun penjara diperberat menjadi 7 tahun penjara di tingkat Kasasi oleh Mahkamah Agung.
3. Juarsah
Jatuhnya Ahmad Yani sempat membuka peluang bagi Wakil Bupati, Juarsah, untuk mengambil alih jabatan Bupati Muara Enim sejak akhir 2019. Sayangnya, transisi pimpinan ini tidak menghentikan budaya koruptif yang sudah mengakar. Juarsah justru menyusul jejak kelam pasangan politiknya ke jeruji besi.
Penyelidikan KPK menemukan Juarsah bukan sekadar penonton. Ia ditahan karena terbukti ikut menikmati aliran dana haram dari proyek Dinas PUPR yang sama pada (15/2/2021). Juarsah mengantongi sedikitnya Rp2,1 miliar dari total keseluruhan suap yang mencapai Rp22,5 miliar.
Hakim Pengadilan Tipikor akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar pada (29/10/2021). (NAD)