AFU.id

KPK Sita Pajero dari Istri Bupati Kuansing, Diduga Bayaran untuk Kursi Kadis PU

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport dari Suci Nitia Edwar, istri Bupati Kuantan Singingi nonaktif Suhardiman Amby, yang diduga diberikan sebagai suap untuk mendapatkan jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kuansing. Penyitaan dilakukan saat Suci diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap yang melibatkan Suhardiman dan Zulkarnain, mantan Kepala Dinas PU Kuansing. Selain itu, KPK juga menelusuri dugaan pemberian uang kepada pihak Kementerian Kehutanan yang terkait dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas, melibatkan sejumlah pihak dari Pemkab Kuansing dan swasta.

KPK Sita Pajero dari Istri Bupati Kuansing, Diduga Bayaran untuk Kursi Kadis PU
Mobil merek Pajero yang disita dari Istri Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, Suci Nitia Edwar. (Dok. KPK)

KPK Telusuri Uang ke Raja Juli

Penyidikan turut berkembang ke dugaan pemberian uang dari Suhardiman kepada pihak Kementerian Kehutanan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. Pemerintah daerah memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang. Namun, keputusan pelepasan kawasan hutan berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.

KPK memeriksa sejumlah pengelola tempat penukaran uang di Pekanbaru untuk menelusuri perubahan rupiah menjadi dollar Singapura. Mata uang asing itu diduga digunakan sebagai pemberian kepada pihak di Kementerian Kehutanan. Asisten Pemkab Kuansing Fahdiansyah dan ASN Pemprov Riau Fauzan Abdillah diperiksa pada Selasa (28/7/2026).

Keduanya dimintai keterangan mengenai proses penukaran uang melalui tempat penukaran valuta asing. Kepala Desa Setiang Rasid Asmianto juga diperiksa terkait dugaan pengumpulan uang untuk Suhardiman. Uang tersebut selanjutnya diduga diserahkan kepada pihak di Kementerian Kehutanan. Penyidik turut memeriksa Bendahara KUD Prima Sehati Julhensa, Wakil Ketua KUD Prima Sehati sekaligus anggota DPRD Kuansing Edi Wandra, serta anggota KUD Prima Sehati Saparudin.

Pemeriksaan diarahkan pada dugaan pemberian uang dalam bentuk dollar Singapura dan proses pengembaliannya. KPK masih memastikan jumlah uang yang diberikan dan apakah seluruhnya telah dikembalikan. “Kepada sejumlah saksi tersebut, penyidik mendalami pemberian sejumlah uang dollar Singapura kepada pihak Kemenhut dan pengembaliannya. Penyidik masih mendalami apakah seluruh uang sudah dikembalikan,” kata Budi.

Ketua KUD Prima Sehati Juprizal, dua pihak swasta Hendra Siswanto dan Fajri, serta Rafiza Pratama tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. KPK akan memanggil mereka kembali. Para saksi tersebut diduga mengetahui proses pengembalian uang dari Kementerian Kehutanan melalui ajudan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Raja Juli sebelumnya mengakui menerima amplop dari Suhardiman. Ia menyatakan telah mengembalikan amplop tersebut melalui ajudannya dan melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK.

Laporan tersebut tidak diterima KPK. Penyidik tetap menelusuri pemberian uang, jumlah yang diterima, proses pengembalian, serta pihak-pihak yang mengetahui transaksi tersebut. Suhardiman juga diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas. KPK belum mengumumkan nilai keseluruhan suap dan gratifikasi yang diduga diterima maupun jumlah uang yang dikaitkan dengan pihak Kementerian Kehutanan. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi