JAKARTA, AFU.ID — Kasus dugaan suap, konflik kepentingan, dan gratifikasi dalam pengelolaan proyek air bersih di Kabupaten Lombok Barat terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah sejumlah lokasi di Lombok Barat. Dalam rangkaian penggeledahan itu, KPK menyita satu unit mobil Toyota Alphard yang diduga diterima Lalu Ahmad Zaini sebagai hadiah pemenangan proyek.
Mobil Toyota Alphard yang disita tersebut, diduga diterima Lalu Ahmad Zaini dari Alvonsus Gani, pihak swasta yang terkait proyek-proyek di PT Air Minum Giri Menang (AMGM) Lombok Barat. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, mobil tersebut sebelumnya sudah diamankan saat peristiwa tangkap tangan di rumah bupati, sebelum dibawa ke Markas Komando Brimob. “Kegiatan penggeledahan masih berlangsung,” ujar Budi dalam keterangannya Kamis (23/7/2026).
Penyitaan ini merupakan kelanjutan dari Operasi Tertangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Senin lalu. Dalam operasi tersebut, KPK menahan tiga tersangka, yakni Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, Direktur Utama PT AMGM Sudirman, dan Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument (MSI) Alvonsus Gani, dengan barang bukti senilai Rp9,06 miliar. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa 21 Juni.
Kasus ini bermula dari proyek pengelolaan air bersih di Kabupaten Lombok Barat senilai Rp27,1 miliar yang dikerjakan PT MSI selaku vendor PT AMGM. Atas proyek tersebut, PT MSI diduga secara rutin memberikan barang, fasilitas, hingga uang tunai kepada Lalu Ahmad Zaini dengan total nilai diperkirakan lebih dari Rp1,6 miliar. Rinciannya meliputi satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp1,2 miliar dan sepasang sepatu bermerek Hermes senilai Rp19 juta. Tak hanya itu, Lalu juga menerima fasilitas akomodasi perjalanan Lombok-Jakarta pulang-pergi yang kerap dilakukan sang bupati, uang tunai sekurang-kurangnya Rp380 juta. Kemudian, satu unit telepon iPhone 17 Pro senilai Rp26 juta, serta satu ekor sapi kurban senilai Rp17 juta.
Dugaan Gratifikasi Berulang di Luar Proyek PT MSI
KPK juga menemukan indikasi penerimaan lain yang melibatkan Sudirman dan Lalu Ahmad Zaini di luar proyek PT MSI. Pada 2025, penyidik menemukan dugaan permintaan pengumpulan uang oleh Lalu Ahmad Zaini menjelang Lebaran dengan kisaran nilai Rp500 juta hingga Rp750 juta. Pada tahun yang sama, Sudirman diduga meminta bantuan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lalu Ratnawi. Bantuan itu berupa pengumpulan fee dari proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum guna kepentingan sang Bupati, yang kemudian diserahkan Sudirman secara tunai.
Penyidik menyebut pola pengumpulan uang tersebut terjadi berulang menjelang momen-momen tertentu. KPK turut mengungkap skor Survei Penilaian Integritas Pemkab Lombok Barat yang menurun dari 71,12 pada 2024 menjadi 67,06 pada 2025 sehingga masuk zona rentan. KPK juga menemukan data sejumlah aset milik Lalu Ahmad Zaini berupa sekurang-kurangnya 55 bidang tanah yang belum dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). (NAD)