JAKARTA, AFU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Selama dua hari terakhir sejak Kamis (21/5/2026) hingga Jumat (22/52026), penyidik memeriksa 19 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin.
Pemeriksaan yang digelar di markas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur ini tidak hanya berfokus pada aliran dana ke bupati, melainkan mulai membidik adanya indikasi "kongkalikong" dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan, penyidik menemukan indikasi kuat adanya pengondisian pemenang proyek di Tulungagung, meskipun proses pengadaannya sudah menggunakan sistem elektronik (e-Katalog).
"Kami memperoleh informasi adanya dugaan pengondisian untuk memenangkan proyek di Tulungagung dan saat ini masih didalami. Dugaan tersebut ditengarai berlangsung di luar mekanisme sistem pengadaan elektronik," kata Budi dalam pers rilisnya di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Menurut KPK, dugaan pengondisian tersebut diduga berlangsung di luar mekanisme sistem pengadaan elektronik sehingga masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. “Kami memperoleh informasi adanya dugaan pengondisian untuk memenangkan proyek di Tulungagung dan saat ini masih didalami,” ujar Budi.
Dari 19 saksi yang diperiksa di Polda Jatim, KPK menyasar para pejabat strategis. Sebanyak 13 orang di antaranya merupakan pejabat eselon II (Kepala Dinas), sementara sisanya adalah pejabat eselon III dan staf pemerintahan.
Salah satu yang diperiksa adalah Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung sekaligus Wakil Bupati, Ahmad Baharudin (AB). Selain Ahmad Baharudin, deretan pejabat eselon II yang dipanggil KPK antara lain Deni Susanti (Plt. Kadis Pendidikan), Erwin Novianto (Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang), dan Agus Sulistiono (Plt. Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman)
Kemudian ada pula Rahadi Puspita Bintara (Sekretaris DPRD Tulungagung) dan kepala dinas lannya seperti Kepala Dinas Perhubungan, Dukcapil, Koperasi, Kominfo, Perikanan, Ketahanan Pangan, PTSP, Dispora, Damkar, Peternakan, PMD, serta Direktur RSUD Campurdarat.
"Saksi hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait dugaan adanya pemberian kepada Bupati," tambah Budi.
Kasus korupsi ini pertama kali mencuat setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Tulungagung pada 10 April 2026. Pada hari yang sama, KPK resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya untuk Tahun Anggaran 2025–2026.
Modus kejahatan yang dilakukan Gatut Sunu tergolong unik sekaligus nekat. Pertama, Gatut Sunu diduga melakukan pemerasan dengan modus surat pengunduran diri. Gatut Sunu diduga memaksa para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan dan status ASN di atas meterai.
Surat tersebut sengaja dikosongkan tanggalnya dan disimpan oleh Gatut Sunu sebagai "senjata" untuk mengancam para pejabat jika tidak menyetorkan uang yang diminta. Melalui ancaman pencopotan jabatan tersebut, Gatut mematok target setoran hingga Rp5 miliar dari 16 kepala OPD di Tulungagung.
Hingga sebelum terjaring OTT, KPK mendeteksi bahwa Gatut Sunu telah berhasil mengumpulkan uang perasan sebesar Rp2,7 miliar dari para bawahannya. Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi dan menyita barang bukti berupa uang tunai serta dokumen penting.
KPK juga menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru seiring dengan ditemukannya bukti pengondisian proyek e-Katalog ini.
(ANT/MAR)