JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami peran PT Finnet Indonesia dalam perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum PT Pertamina. Anak usaha PT Telkom Indonesia itu diduga masuk dalam rantai pengadaan mesin electronic data capture atau EDC pada proyek tersebut.
Pendalaman itu dilakukan penyidik dengan memeriksa Vice President Business Development PT Finnet Indonesia berinisial DON sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung pada Kamis, (18/6/2026), untuk menelusuri pengetahuan saksi terkait posisi Finnet dalam proses pengadaan.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo mengatakan DON memenuhi panggilan penyidik. Menurut dia, pemeriksaan difokuskan pada keterkaitan Finnet sebagai anak usaha Telkom dalam proyek digitalisasi SPBU Pertamina.
“Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan terkait PT Finnet Indonesia,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Jumat, (19/6/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi digitalisasi SPBU Pertamina sejak September 2024. Perkara itu berkaitan dengan proyek yang berlangsung pada periode 2018 hingga 2023.
Sejak 20 Januari 2025, penyidik telah memanggil sejumlah saksi untuk mendalami konstruksi perkara. Komisi antirasuah juga telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, meski belum seluruh identitasnya diumumkan kepada publik.
Pada 28 Agustus 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan penyidikan perkara itu memasuki tahap akhir. Saat itu, penyidik masih menghitung kerugian keuangan negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan.
Salah satu tersangka dalam perkara ini adalah Elvizar, Direktur PT Pasifik Cipta Solusi saat proyek digitalisasi SPBU berlangsung. Ia juga menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia periode 2020 hingga 2024.
Dalam perkara Bank Rakyat Indonesia, Elvizar menjabat sebagai direktur utama pada perusahaan yang sama. Keterkaitan nama dan pola proyek EDC membuat penyidik perlu membaca perkara ini sebagai bagian dari rantai pengadaan yang lebih luas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka lain dalam perkara digitalisasi SPBU Pertamina adalah mantan direksi Telkom berinisial DR dan mantan pegawai Telkom berinisial WR. Keduanya belum diumumkan secara lengkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Perkara ini penting karena proyek digitalisasi SPBU Pertamina menyangkut sistem transaksi di layanan energi publik. Jika pengadaan perangkat digitalnya bermasalah, dampaknya tidak berhenti pada kerugian negara, tetapi juga menyentuh tata kelola distribusi bahan bakar.
Keterlibatan perusahaan negara dan anak usahanya membuat perkara ini tidak cukup dibaca sebagai kasus pengadaan biasa. Komisi Pemberantasan Korupsi perlu membuka secara terang rantai keputusan, pihak yang diuntungkan, dan alasan proyek digital publik bisa menjadi ruang korupsi. (RHU)