JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Tinggi Gorontalo menetapkan mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Gorontalo, Masran Rauf, sebagai tersangka keempat dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Command Center Video Wall. Proyek senilai Rp5 miliar tersebut diduga mengalami pengondisian harga, kemahalan harga, hingga ketidaksesuaian spesifikasi barang. Dokumen kontrak mencantumkan perangkat video wall, tetapi salah satu barang yang diterima Dinas Kominfo disebut berupa videotron. Penyimpangan dalam proyek yang dibiayai APBD Perubahan 2022 itu diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar.
Masran ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo pada Kamis sore. Ia ditahan selama 20 hari, mulai 23 Juli hingga 11 Agustus 2026, untuk kepentingan penyidikan. Saat proyek dilaksanakan pada 2022, Masran menjabat Kepala Dinas Kominfo Provinsi Gorontalo. Ia kini tercatat sebagai Staf Ahli Pemerintah Provinsi Gorontalo.
“Sebelumnya pada Senin malam kami menahan RA, AB, dan HD. Berkaitan dengan kasus tersebut, hari ini kami kembali menahan satu orang tersangka, yaitu MR selaku Kadis Kominfo Provinsi Gorontalo pada waktu itu,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Gorontalo Arief Mulya Sugiharto, Kamis (23/07/26). Kejati belum merinci tindakan khusus yang diduga dilakukan Masran dalam penganggaran maupun pelaksanaan proyek tersebut. Penyidik hanya menyatakan telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Kejati mengungkap sedikitnya empat dugaan penyimpangan dalam proyek Command Center tersebut. Pengadaan disebut tidak disusun sesuai ketentuan, sementara Harga Perkiraan Sendiri diduga dikondisikan oleh pejabat pembuat komitmen bersama penyedia barang. Penyidik juga menemukan dugaan mark-up pada sejumlah barang yang tercantum dalam kontrak. Ketidaksesuaian spesifikasi terlihat ketika kontrak mengharuskan perangkat video wall, tetapi barang yang diterima diduga berupa videotron.
Penetapan Masran menyusul tiga tersangka yang lebih dahulu ditahan pada Senin, 20 Juli 2026. Mereka adalah RPA selaku pejabat pembuat komitmen, ABBA selaku direktur perusahaan penyedia, serta HD selaku direktur operasional perusahaan. Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 21 saksi dan meminta keterangan tiga ahli. Kejati juga mengamankan 52 dokumen serta tiga telepon seluler milik pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek.
Para tersangka disebut telah menitipkan uang senilai Rp1,3 miliar kepada jaksa penyidik sebagai pengembalian sebagian kerugian negara. Pengembalian uang itu tidak menghentikan penyidikan maupun menghapus pertanggungjawaban pidana dalam perkara tersebut. Masran dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi terkait perbuatan memperkaya diri secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Pemerintah Provinsi Gorontalo menyatakan menghormati proses hukum yang ditangani Kejati. Pemprov juga membuka kemungkinan memberikan pendampingan hukum melalui Korps Pegawai Republik Indonesia apabila Masran dan ASN lain yang terjerat perkara belum memiliki pengacara. Status tersangka belum berarti para pihak telah terbukti bersalah karena penetapan kesalahan tetap menjadi kewenangan pengadilan. (RHU)