JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengungkap perkara yang melatarbelakangi operasi tangkap tangan terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh bupati dari proyek-proyek di Kabupaten Pemalang dan praktik jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah. KPK sebelumnya mengamankan uang tunai lebih dari Rp2 miliar dalam rangkaian operasi itu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim melakukan penyelidikan tertutup sebelum menangkap para pihak yang diduga terlibat. Lembaga antirasuah masih mendalami sumber uang, proyek yang berkaitan, serta jabatan yang diduga diperjualbelikan. Konstruksi perkara secara lengkap akan diumumkan setelah pemeriksaan awal selesai.
“Kegiatan penyelidikan tertutup ini terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati, terkait dengan proyek-proyek di wilayah Kabupaten Pemalang. Selain itu, penerimaan oleh Bupati juga diduga terkait dengan jual beli jabatan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (29/7/26).
KPK mengamankan 21 orang dari tiga lokasi berbeda dalam operasi tersebut. Sebanyak lima orang, termasuk Anom, ditangkap di Jakarta, sedangkan 15 orang diamankan di Pemalang dan satu orang lainnya di Purworejo. Anom bersama empat pihak lainnya telah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Sebanyak enam orang yang diamankan di Pemalang dan satu orang dari Purworejo juga dibawa menuju Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Dengan demikian, sedikitnya 12 orang dijadwalkan diperiksa lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Sembilan pihak lainnya masih diperiksa untuk menentukan keterkaitan mereka dengan perkara tersebut.
Selain menangkap para pihak, KPK menyita uang tunai lebih dari Rp2 miliar dan barang bukti lain yang belum diperinci. Sejumlah ruangan di lingkungan Pemkab Pemalang juga disegel untuk mengamankan dokumen maupun bukti yang dibutuhkan penyelidik. Sebelum perkara diungkap, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa.
Dugaan korupsi yang diselidiki KPK beririsan dengan sektor rawan yang pernah disampaikan kepada Pemkab Pemalang pada Juni 2025. Saat itu, KPK menyoroti pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan sumber daya manusia sebagai area yang membutuhkan pembenahan. Namun, KPK belum menjelaskan apakah seluruh proyek dan proses pengisian jabatan yang diperiksa berlangsung dalam periode tertentu.
KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak operasi dilakukan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah juga akan mengumumkan identitas tersangka, pasal yang disangkakan, serta hubungan uang Rp2 miliar dengan dugaan penerimaan proyek dan jual beli jabatan. Hingga tahap tersebut selesai, Anom dan pihak lainnya belum berstatus tersangka. (RHU)