AFU.id

KPK Bongkar Komisi Fiktif Asuransi Pelni-Jasindo, Negara Rugi Rp15,6 Miliar

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi terkait pembayaran komisi fiktif dalam kerja sama asuransi antara PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) dan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) yang berlangsung dari 2015 hingga 2020, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp15,602 miliar. Dari pengembangan kasus yang sebelumnya melibatkan dua tersangka, KPK menetapkan empat tersangka baru yang ditahan, dengan modus operandi melibatkan pembayaran komisi kepada agen yang tidak melakukan pekerjaan sesuai kontrak. KPK mencatat bahwa sebagian besar uang komisi tersebut diduga dialokasikan untuk kebutuhan operasional dan mengalir kepada sejumlah pihak yang terlibat.

KPK Bongkar Komisi Fiktif Asuransi Pelni-Jasindo, Negara Rugi Rp15,6 Miliar
Arsip- Armada yang digunakan Pelni untuk mengangkut arus balik Lebaran. ANTARA/HO-Pelni Cabang Medan.

Modus Komisi Agen yang Diduga Fiktif

Taufik menjelaskan kasus bermula ketika Jasindo mendapatkan pekerjaan asuransi kapal dari Pelni pada 2015-2020 melalui penunjukan langsung. Nilai kontrak kerja sama kedua perusahaan BUMN tersebut mencapai Rp263 miliar. Asuransi itu mencakup perlindungan terhadap kapal Pelni, termasuk risiko kerusakan, tenggelam, hingga pencemaran laut akibat kecelakaan kapal.

Dalam prosesnya, KPK menduga terdapat pembayaran komisi kepada sejumlah perusahaan agen yang tidak menjalankan pekerjaan sebenarnya. Perusahaan yang menerima pembayaran komisi tersebut yakni PT Catur Lumintu, PT Morakabi Media Indonesia, dan PT Nusantara Proteksi Mandiri. Menurut KPK, sebagian besar uang komisi yang diterima perusahaan tersebut kemudian dikembalikan ke Jasindo Cabang Jakarta Menteng.

Perusahaan agen hanya menerima bagian sekitar 5-7 persen dari nilai komisi. Sementara sisanya diduga digunakan untuk kebutuhan operasional kantor cabang serta mengalir kepada sejumlah pihak yang kini menjadi tersangka. "Bahwa berdasarkan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), telah timbul atau terjadi kerugian negara atas perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang tersebut, dengan nilai sebesar Rp15,602 miliar," ujar Taufik. (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi