Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana senilai 46.500 dolar Singapura atau sekitar Rp647 juta yang disiapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Uang tersebut berasal dari sisa hasil usaha (SHU) petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang dikumpulkan melalui sejumlah perantara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, dana tersebut mula-mula dihimpun dalam mata uang rupiah sebelum ditukarkan menjadi dolar Singapura. Penyidik menyebut uang itu kemudian diserahkan kepada Raja Juli untuk kepentingan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan. “Berdasarkan pemeriksaan KPK terhadap Ketua DPRD Kuansing Juprizal, uang yang diduga telah diberikan Raja Juli berjumlah 12.500 dolar Singapura,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (23/7/2026). Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik juga menyita uang senilai 12.500 dolar Singapura sebagai barang bukti.
Perkara itu merupakan pengembangan dari penyidikan kasus korupsi yang menjerat Suhardiman Amby. Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan di Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026, kemudian menetapkan Suhardiman, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka. Selain dugaan suap jual beli jabatan, penyidik juga mendalami dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Nama Raja Juli Antoni ikut menjadi sorotan setelah mengakui menerima sebuah amplop saat menerima audiensi Suhardiman di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Menurut Raja Juli, amplop tersebut ditinggalkan Suhardiman usai pertemuan dan baru diketahui setelah tamunya meninggalkan ruangan. Ia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut karena merasa tidak berhak menerimanya.
Proses pengembalian amplop sempat tertunda karena menyesuaikan jadwal kedinasan ajudan Menteri Kehutanan. Amplop itu akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 di Kabupaten Kuantan Singingi dengan fasilitasi aparat kepolisian. Raja Juli menyatakan tidak pernah membuka amplop tersebut sehingga tidak mengetahui isi maupun jumlah uang di dalamnya.
Raja Juli selanjutnya melaporkan penolakan gratifikasi itu kepada KPK pada 3 Juli 2026. Namun, lembaga antirasuah memutuskan laporan tersebut tidak dapat diproses lebih lanjut karena perkara yang berkaitan dengan pemberian amplop telah masuk ke tahap penyidikan. KPK kini masih mendalami aliran dana, sumber uang, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemberian uang kepada Menteri Kehutanan tersebut. (RAI)