Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Pengadilan Negeri (PN) Sleman mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Anggota DPRD Seleman fraksi politisi Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus putra dari Bupati Sleman Sri Purnomo, Raudi Akmal, terkait penetapannya sebagai tersangka korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020. Dalam putusan yang dibacakan Selasa (28/7/2026), hakim tunggal Ari Prabawa menyatakan penetapan tersangka terhadap Raudi tidak sah menurut hukum. Pengadilan juga memerintahkan agar Raudi segera dibebaskan dari tahanan.
Hakim Ari Prabawa menyampaikan, putusan tersebut setelah memeriksa permohonan praperadilan yang diajukan Raudi terhadap Kejaksaan Negeri Sleman. "Mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian. Membebaskan tersangka atau pemohon praperadilan dari tahanan," kata Ari saat membacakan putusan. Selain memerintahkan pembebasan, hakim juga menyatakan Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap/02/M.4.11/FD.2/06/2026 tertanggal 22 Juni 2026 tidak memiliki kekuatan hukum.
Penetapan tersebut menjadi dasar Kejaksaan Negeri Sleman menetapkan Raudi sebagai tersangka dalam perkara korupsi Dana Hibah Pariwisata. Dengan dinyatakannya penetapan tersangka tidak sah, status hukum Raudi sebagai tersangka pun gugur. Meski demikian, hakim menilai tindakan penahanan yang sebelumnya dilakukan penyidik tetap sah secara hukum. Menurut Ari, keabsahan penahanan tidak otomatis hilang hanya karena penetapan tersangka dibatalkan melalui praperadilan. "Logikanya sama seperti putusan pembebasan pada seorang terdakwa. Di mana terdakwa yang diputus bebas harus segera dikeluarkan dari tahanan. Namun, tidak berarti penahanan yang telah dijalani terdakwa tersebut tidak sah," kata Ari.
Raudi Akmal diketahui merupakan putra Bupati Sleman 2010-202 Sri Purnomo dan Bupati Sleman periode 2021-2025 Kustini Sri Purnomo. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman Tahun Anggaran 2020. Penetapan tersebut kemudian digugat melalui mekanisme praperadilan di PN Sleman.
Kuasa hukum Raudi, Soepriyadi, menyambut baik putusan yang dibacakan hakim. Menurut dia, sejak awal pihaknya meyakini penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan secara cacat hukum dan tidak memenuhi prinsip due process of law. Ia juga menilai keputusan tersebut sejalan dengan pertimbangan dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta yang sebelumnya menyebut Raudi tidak terlibat dalam perkara tersebut.
Soepriyadi juga menegaskan penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan secara terburu-buru tanpa didukung alat bukti yang memadai. Ia berpendapat proses hukum tersebut dipaksakan meski pengadilan sebelumnya telah menyatakan Raudi tidak memiliki keterlibatan dalam perkara yang sama. Putusan praperadilan ini sekaligus membatalkan status tersangka Raudi, meski tidak menghentikan kemungkinan penyidik melakukan proses hukum kembali apabila menemukan alat bukti baru sesuai ketentuan yang berlaku. (RAI)