Tiga Orang Jadi Tersangka
Kejari Kabupaten Bekasi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Ade Efendi Zarkasih (AEZ), mantan Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi periode 2024-2025; MSB, mantan Kepala Bagian Pemasaran periode 2024-2025; serta RF, Kepala Bagian Pemasaran tahun 2025. Ketiganya telah diperiksa sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan.
AEZ menjadi tersangka terakhir yang ditahan. Sebelumnya, ia dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan menyerahkan surat keterangan sakit. Setelah menjalani pemeriksaan, AEZ ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang selama 20 hari. Sementara MSB dan RF telah lebih dahulu ditahan sejak 30 Juli 2026.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut dengan memeriksa puluhan saksi. Hingga kini, sekitar 52 orang telah dimintai keterangan. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan saksi berasal dari berbagai pihak, termasuk internal Perumda Tirta Bhagasasi, direksi, kepala cabang, unit pelaksana teknis daerah (UPTD), hingga pihak bank.
"Hingga kini, sekitar 52 saksi telah diperiksa," jelas Ronald. Penyidik juga menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi tersebut. Dalam proses penyidikan, AEZ telah mengembalikan uang sebesar Rp250 juta. Uang itu kemudian dititipkan ke rekening pemerintah lainnya milik Kejari Kabupaten Bekasi. Meski ada pengembalian uang, proses hukum tetap berjalan.
Penyidikan masih berlangsung dan berkas perkara ketiga tersangka belum dinyatakan lengkap atau P21. "Jadi nanti kalau setelah penyidikan lengkap, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh penuntut umum, baru dilimpahkan ke persidangan," kata Ronald. Kejari Kabupaten Bekasi belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
Penyidik masih mengembangkan keterangan para tersangka dan saksi, termasuk menelusuri aliran dana dalam perkara yang diduga merugikan negara Rp4,5 miliar itu. "Sementara semua yang harus disampaikan oleh yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka sudah kami catatkan dalam BAP, dan nanti kami akan kembangkan lagi," pungkas Ronald.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 3 dengan penerapan asas lex favoria yang menguntungkan tersangka atau terdakwa. (FAD)































