JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang memperluas penyidikan kasus korupsi anggaran pengadaan dan pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Palembang dengan memeriksa lima anggota DPRD Kota Palembang. Pemeriksaan dilakukan selama dua hari sebagai bagian dari pengembangan perkara yang bersumber dari APBD Perubahan 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang Mochammad Ali Rizza mengatakan, kelima anggota DPRD tersebut dipanggil karena keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi hasil pemeriksaan terhadap para saksi sebelumnya. Namun, penyidik masih merahasiakan identitas para legislator yang diperiksa. "Benar, sejak kemarin ada lima anggota DPRD Palembang yang kami periksa," kata Ali, Rabu (22/7/2026).
Sejauh ini, Kejari Palembang telah memeriksa 68 saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari mantan Kepala Dishub Palembang berinisial AS, pejabat pemerintah, delapan lurah, kontraktor, hingga pihak legislatif. Meski puluhan saksi telah dimintai keterangan, proses penyidikan masih terus berjalan. "Kita masih usut sampai tuntas agar terungkap semuanya, belum ada penetapan tersangka," ujar Ali.
Penyidikan kasus ini bermula dari temuan adanya lonjakan anggaran pemeliharaan lampu jalan yang tidak sesuai dengan pelaksanaannya sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara. Dalam proses penyidikan, Kejari juga telah menggeledah kantor Dishub Palembang dan rumah salah seorang saksi. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, surat berharga, perhiasan, dan uang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Ali mengatakan besaran kerugian negara masih dihitung oleh penyidik sehingga belum dapat disampaikan kepada publik. Menurutnya, proses penyidikan akan terus dilakukan hingga seluruh rangkaian perkara terungkap secara menyeluruh. "Untuk kerugian negara masih dalam perhitungan. Mudah-mudahan perkara ini segera menemukan titik terang dan penetapan tersangka," katanya.
Di tengah proses penyidikan, penggiat antikorupsi Feri Kurniawan mengkritik keputusan Kejari yang belum membuka identitas lima anggota DPRD yang diperiksa. Menurutnya, sikap tersebut berpotensi menimbulkan beragam spekulasi di tengah masyarakat karena identitas saksi lain sebelumnya justru disampaikan secara terbuka. "Identitas saksi dari kalangan ASN, lurah, hingga mantan pejabat disampaikan kepada publik dalam bentuk inisial, kenapa lima anggota DPRD tidak sama sekali. Apa dasar pertimbangan penyidik itu jadi tanda tanya. Padahal penjelasan ini sangat penting agar tidak menimbulkan persepsi berbeda pada publik," ujarnya, dikutip Suara Metropolitan.
Feri menyebut penyimpangan anggaran lampu jalan tidak hanya terjadi pada pengadaan dan pemeliharaan tahun 2025, melainkan memiliki jejak persoalan sejak 2018. Ia mengungkapkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2022 pernah mencatat Pemerintah Kota Palembang dikenai denda sekitar Rp4,7 miliar akibat berbagai pelanggaran dalam penggunaan listrik lampu jalan. Karena itu, Feri meminta Kejari mengusut seluruh rangkaian pengelolaan lampu jalan, mulai dari pengadaan, pemeliharaan, hingga sistem pembayarannya, agar pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. (RAI)