JAKARTA, AFU.ID — Transformasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Serikat Mahasiswa (Sema) Universitas Gadjah Mada (UGM) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Desakan itu disampaikan langsung oleh Ketua Umum Sema UGM, Mesa, saat mendatangi gedung KPK bersama sejumlah massa aksi untuk menyuarakan keprihatinan terhadap kondisi pemberantasan korupsi di Tanah Air. Ia menilai kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tengah berada di titik rendah usai sejumlah lembaga negara terseret pusaran dugaan korupsi. Kondisi itu, kata Mesa, menjadi alasan utama mahasiswa turun langsung menyampaikan aspirasi ke KPK.
Mesa mencontohkan sejumlah kasus yang menurutnya mencoreng institusi penegak hukum, mulai dari dugaan korupsi program makan bergizi gratis di tubuh Polri hingga perampasan jabatan sipil oleh TNI. Kini, kata dia, giliran korps kejaksaan yang disorot usai muncul dugaan keterlibatan mantan pejabat Kejagung dalam praktik culas serupa. "Aparat penegak hukum mana lagi yang bisa dipercaya?" kata Mesa di depan Gedung KPK, Selasa (14/7/2026).
Ia menegaskan hukum semestinya ditegakkan secara adil, bukan justru dijadikan alat kepentingan kelompok elite tertentu. Mesa menambahkan, keresahan itu turut dipicu oleh dugaan adanya negosiasi tertutup di balik proses hukum yang berjalan.
Dasar Hukum di Balik Desakan Pengambilalihan Kasus
Kadiv Kajian Departemen Aksi Sema UGM, Putra, menjelaskan duduk perkara yang melandasi tuntutan mahasiswa. Ia menyoroti proses pelimpahan perkara eks Jampidsus, Febrie Adriansyah dari Kepolisian RI ke Kejaksaan yang dinilai janggal karena berkas diserahkan saat masih dalam tahap penyidikan, bukan setelah dinyatakan lengkap atau P21.
Putra mengutip pandangan pakar hukum tata negara Mahfud MD yang menyebut proses tersebut tidak bisa disebut sebagai pelimpahan dalam pengertian hukum yang semestinya. "Pelimpahan ini bukanlah pelimpahan, karena pelimpahan seharusnya bahasa hukum," ujar Putra menirukan pernyataan Mahfud MD. Ia menilai kejanggalan prosedural ini menjadi celah yang berpotensi dimanfaatkan pihak tersangka untuk menggugat status hukumnya.
Putra melanjutkan, persoalan lain yang mengganjal adalah eks Jampidsus Febrie ditetapkan sebagai tersangka tanpa lebih dulu diperiksa, baik sebagai saksi maupun dipanggil oleh penyidik. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21 Tahun 2014 yang mensyaratkan calon tersangka harus lebih dulu menjalani pemeriksaan sebelum status hukumnya ditetapkan. "FA sebagai tersangka itu belum diperiksa sebelumnya, entah sebagai saksi atau dipanggil," kata Putra.
Kejanggalan prosedural ini, menurutnya, membuka risiko eks Jampidsus Febrie mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya. Atas dasar itu, Sema UGM memandang KPK sebagai lembaga yang lebih layak menangani perkara ini demi menutup celah hukum tersebut.
Putra menegaskan dasar kewenangan pengambilalihan kasus ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 10A, yang mengatur kewenangan KPK mengambil alih perkara korupsi dari kepolisian maupun kejaksaan. Ia menilai KPK, meski secara struktural dilemahkan sejak revisi undang-undang pada 2019, tetap memiliki legitimasi dan semangat pemberantasan korupsi yang harus dibuktikan lewat tindakan nyata.
"KPK lah yang berwenang untuk dilimpahkan perkara FA ini dari pihak kepolisian kepada KPK," ujar Putra. Menurut Putra, hanya KPK yang memiliki kewenangan penuh untuk menuntaskan perkara ini secara independen dari intervensi institusi asal tersangka.
KPK Diminta Tak Sekadar Jadi Penonton
Lebih jauh, Mesa mengingatkan eks Jampidsus Febrie sebenarnya bukan sosok baru di mata KPK. Ia menyebut nama eks Jampidsus Febrie sempat dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil pada 2024 dan 2025, namun laporan tersebut hingga kini tidak diketahui kelanjutannya. Ketidakjelasan itu, kata Mesa, memunculkan pertanyaan apakah ada konflik kepentingan atau justru keterbatasan kewenangan yang membuat KPK bergeming.
"Apakah KPK yang lahir dari esensi pemberantasan korupsi masih menghidupi esensi tersebut?" kata Mesa. Ia berharap KPK tidak sekadar mempertahankan nama besar tanpa tindakan konkret di lapangan. Mesa menegaskan KPK semestinya tidak hanya berperan sebagai lembaga supervisi dan koordinasi dalam kasus ini, melainkan turun langsung mengambil alih penanganan.
"Jangan hanya berdiam sebagai supervisi dan koordinasi, KPK jangan menjadi penonton, KPK juga harus ikut bermain," ujar Mesa. Ia menyamakan sikap pasif KPK selama ini dengan penonton yang hanya menyaksikan pertandingan dari pinggir lapangan tanpa turut ambil bagian. Selain menyampaikan tuntutan secara langsung, Sema UGM juga mengirimkan surat kepada Dewan Pengawas KPK agar memberikan kewenangan penuh kepada pimpinan KPK untuk mengambil alih perkara tersebut.
Mesa berharap langkah ini dapat mendorong KPK segera bertindak dan membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. "Kalau misalnya KPK tidak merasa demikian, buktikan, tunjukkan," pungkas Mesa. (NAD)