JAKARTA, AFU.ID – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengajak masyarakat mengawasi penanganan kasus dugaan korupsi batu bara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Pengawasan publik dinilai penting setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung. Febrie dan seorang pengusaha bernama Don Ritto telah ditetapkan sebagai tersangka.
Anggota Kompolnas Mohammad Choirul Anam mengatakan keterlibatan masyarakat diperlukan untuk memastikan penyidikan berjalan profesional, transparan, dan menghasilkan efek jera. “Ayo kita jaga bersama-sama kasus ini agar pengungkapannya maksimal, profesional, dan ada efek jera di situ,” kata Anam di Jakarta, Minggu (12/7/2026).
Menurut Anam, perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan kerugian keuangan negara, tetapi juga menyangkut layanan ketenagalistrikan yang digunakan masyarakat. Kompolnas sebelumnya menyebut dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara berdampak langsung terhadap masyarakat karena dikaitkan dengan pemadaman listrik.
Anam menilai keterbukaan penyidik dalam menyampaikan perkembangan perkara, konstruksi kasus, dan hasil penyitaan dapat menjadi dasar bagi masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan. “Itu bisa menjadi modalitas penting dalam pengawasan publik, memastikan agar korupsi tidak terjadi lagi dan dalam konteks kasus ini maksimal hasilnya,” ujarnya.
DPR dan KPK Ikut Mengawasi
Selain pengawasan publik, penanganan perkara akan diawasi Komisi III DPR melalui panitia kerja. KPK juga disebut akan dilibatkan dalam koordinasi dan supervisi penyidikan.
Kortastipidkor Polri sebelumnya memeriksa 15 saksi dan dua ahli serta menggeledah 13 lokasi di Jakarta dan kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan Febrie dan Don Ritto sebagai tersangka.
Dalam rangkaian penggeledahan, penyidik menyita emas batangan seberat 74 kilogram, uang dalam sejumlah mata uang dengan nilai sekitar Rp476 miliar, dokumen, telepon seluler, dan barang bukti lainnya.
Febrie telah mengakui rumah yang digeledah di kawasan Sentul sebagai kediaman pribadinya. Namun, ia menyatakan uang dan emas yang ditemukan memiliki pemilik dan akan dijelaskan melalui proses hukum.
Penanganan yang dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung mencakup tiga perkara, yakni dugaan korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan batu bara untuk PLTU, perkara PT Asabri, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources.
Febrie telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus dan pengunduran dirinya diterima Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Kejaksaan Agung menyatakan langkah tersebut diambil untuk menjaga netralitas proses hukum.