JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara tersebut terkait dugaan pemerasan oleh kepala daerah. “Perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh Bupati,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Jumat, (10/7/2026)
Budi menjelaskan, Etik diduga memeras perangkat daerah di lingkungan Pemkab Sukoharjo. Namun, KPK belum mengumumkan status hukum Etik maupun pihak lain yang ikut diamankan dalam OTT tersebut. Sebelum dibawa ke Jakarta, Etik sempat menjalani pemeriksaan awal di Polresta Surakarta, Jawa Tengah. KPK kemudian membawa Etik bersama empat orang lainnya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut sesuai ketentuan hukum acara pidana. Penangkapan Etik menambah panjang daftar OTT KPK sepanjang 2026. Berdasarkan rangkaian operasi yang sudah dilakukan lembaga antirasuah, OTT terhadap Bupati Sukoharjo itu menjadi operasi tangkap tangan ke-16 KPK pada tahun ini.
Sepanjang 2026, KPK telah beberapa kali melakukan OTT terhadap pejabat daerah, pejabat pajak, pejabat bea cukai, unsur pengadilan, hingga pihak lain dalam perkara dugaan korupsi berbeda. KPK belum merinci konstruksi lengkap perkara dugaan pemerasan tersebut. Lembaga antirasuah juga belum menjelaskan nilai uang atau barang bukti yang diamankan dalam OTT di Sukoharjo. (RHU)