JAKARTA, AFU.ID — Bukan hanya spanduk, pengeras suara, dan orasi yang dibawa mahasiswa ketika mendatangi Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Massa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Jakarta turut membawa satu unit truk penyedot tinja dan memarkirkannya di sekitar gerbang Kejagung. Kendaraan pengangkut limbah itu dijadikan simbol untuk menyindir penanganan kasus mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, yang dinilai mahasiswa berlarut-larut.
Truk tersebut terlihat berada di tengah aksi mahasiswa pada Rabu, 22 Juli 2026. Kehadirannya langsung menjadi pusat perhatian karena tidak lazim digunakan sebagai properti demonstrasi di depan lembaga penegak hukum. “Aparat punya gas air mata, kami mahasiswa punya truk tinja,” demikian narasi yang menyertai rekaman aksi, Rabu (22/07/26). Massa juga beberapa kali meneriakkan “semprot” ketika berada di dekat kendaraan tersebut.
Bagi mahasiswa, truk penyedot tinja bukan sekadar kendaraan yang sengaja dibawa untuk mencuri perhatian. Armada itu digunakan sebagai gambaran simbolis atas kondisi penegakan hukum yang mereka anggap telah mengeluarkan “bau busuk”. Sindiran tersebut diarahkan kepada Kejagung karena Febrie telah menyandang status tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan dana PT Asabri, tetapi belum ditahan. Namun, tidak terdapat keterangan terverifikasi bahwa isi tangki benar-benar dikeluarkan atau disemprotkan selama aksi berlangsung.
Aksi membawa truk tinja itu menjadi bagian dari gelombang tekanan mahasiswa terhadap Kejagung sepanjang pekan ini. Sehari setelahnya, massa BEM Kristiani Seluruh Indonesia kembali mendatangi Kejagung dan menuntut Febrie segera ditahan serta rumah dinasnya digeledah. Mereka memberikan ultimatum 3×24 jam dan mengancam datang kembali dengan massa lebih besar apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti. Rangkaian aksi itu menunjukkan tekanan mahasiswa tidak berhenti pada satu kelompok maupun satu hari demonstrasi.
Desakan tersebut muncul setelah Febrie diperiksa sebagai tersangka selama sekitar 10 hingga 11 jam pada Jumat, 17 Juli 2026. Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, mengatakan kliennya menjawab 18 pertanyaan dan tidak ditahan setelah pemeriksaan. Pihak Febrie juga membantah tudingan mengenai aliran uang dari pengusaha Tan Kian dan memberikan penjelasan terkait sejumlah aset yang sebelumnya digeledah penyidik.
Kejagung selanjutnya menerbitkan surat perintah penyidikan baru untuk perkara dugaan pencucian uang pada 20 Juli 2026. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono mengatakan sprindik baru diterbitkan agar barang bukti yang ditemukan dan disita penyidik kepolisian dapat digunakan dalam pembuktian perkara TPPU. Dalam penyidikan baru tersebut, Febrie terlebih dahulu dipanggil sebagai saksi karena penyidik harus melakukan pemeriksaan sebelum menentukan status hukum berdasarkan perkara yang baru dibuka.
Febrie semestinya menjalani pemeriksaan pada Rabu, 22 Juli 2026, tetapi tidak hadir dengan alasan kesehatan. Kejagung kemudian menjadwalkan pemanggilan ulang pada Jumat, 24 Juli 2026. Pada hari yang sama dengan ketidakhadiran Febrie itulah mahasiswa datang membawa truk tinja, menjadikan kendaraan tersebut sebagai pesan visual atas kejengkelan mereka terhadap proses hukum yang dianggap lamban.
Di tengah rumitnya surat penyidikan, pemeriksaan saksi, dan perdebatan mengenai penahanan, truk tinja membuat pesan mahasiswa mudah ditangkap publik. Aksi itu mengubah kritik hukum yang panjang menjadi simbol tajam: mahasiswa menilai ada persoalan serius yang harus segera dibersihkan di dalam penanganan perkara Febrie. Meski demikian, status tersangka belum membuktikan Febrie bersalah karena penetapan kesalahan tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap. (RHU)