JAKARTA, AFU.ID — Eksekusi penahanan eks Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (24/7/2026). Penahan tersebut menyusul penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) 74 kilogram emas. Meski perkaranya ditangani oleh korps adhyaksa, tersangka Febrie Adriansyah ditahan di Rumah Tahahan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Kejagung, Anang Supriatna mengatakan Febrie ditahan di rutan KPK sebagai bentuk akuntabilitas. “Perlu adanya perlindungan yang bersangkutan, transparansi dan sinergi dengan KPK,” kata Anang kepada wartawan. Penahanan di rutan KPK ini juga dinilai sangat masuk akal.
“Karena yang bersangkutan juga banyak menangani kasus besar,” lanjut Anang. Menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah juga dinilai menjadi hal terpenting untuk membangun peradaban pembangunan hukum yang saling menghargai. “Semoga ke depannya, tim 9 tetap melaksanakan tugas sebaik-baiknya,” kata Anang.
Diketahui, Febrie tiba di rutan KPK pukul 23:30 WIB tanpa menggunakan rompi tahanan oranye KPK dan borgol di tangan usai keluar dari mobil tahanan Kejagung. Ia terlihat menggunakan baju batik dan jalan menuju rutan didampingi pengawalan ketat pengawas.
Usai ditetapkan tersangka, Febrie mempertanyakan kecukupan alat bukti yang turut mendasari penahannya. “Saya merasa dikriminalisasi,” kata Febrie usai pemeriksaan. Ia mengklaim proses ini berbeda dari kebiasaan penanganan perkara di internal kejaksaan. Menurutnya, lazim menempuh ekspose berulang kali sebelum menetapkan status tersangka agar tidak zalim terhadap pihak yang diperiksa. Meski begitu, Febrie menyatakan siap menghadapi proses hukum yang tengah berjalan.
Penahanan Febrie juga merupakan tindak lanjut di luar penyidikan tiga perkara yang sebelumnya dilimpahkan kepolisian ke Kejagung. Ketiga perkara itu meliputi dugaan korupsi PT Asabri, korupsi batu bara yang terkait pemadaman listrik massal (blackout) di Sumatra, dan kasus Krakatau Steel. Ketiganya kini bermuara pada penyidikan dugaan TPPU yang tengah berjalan.
Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta mata uang berbagai valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Barang bukti itu diyakini berkaitan dengan aliran dana hasil dugaan tindak pidana pencucian uang. Penyidikan berjalan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Berdasarkan surat perintah tersebut, penyidik telah memanggil empat saksi berinisial FA, DR, NH, dan TS. Seorang ahli tindak pidana pencucian uang turut dimintai keterangan untuk memperkuat konstruksi perkara. (NAD)