Jakarta, AFU.ID - Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji mempertanyakan dasar hukum pengalihan penanganan perkara dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung. Menurutnya, langkah tersebut menimbulkan tanda tanya karena dilakukan saat proses penyidikan dinilai belum sepenuhnya rampung.
Pernyataan itu disampaikan Susno dalam wawancara di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored. Ia menilai mekanisme yang terjadi bukanlah pelimpahan perkara sebagaimana lazim dikenal dalam hukum acara pidana, melainkan pengalihan penanganan perkara. "Ditinjau dari dasar hukumnya, apa ini tidak kita temukan di KUHAP lama maupun KUHAP baru. Penyidik Polri menyerahkan kepada penyidik kejaksaan suatu berkas yang belum tuntas," kata Susno di Jakarta, Rabu (15/7/2206).
Menurut Susno, terdapat sejumlah tahapan penyidikan yang semestinya diselesaikan lebih dahulu sebelum perkara dialihkan. Salah satunya berkaitan dengan administrasi penyitaan dan verifikasi barang bukti yang telah diamankan penyidik Ia mencontohkan, barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang asing maupun emas memerlukan proses pembuktian lebih lanjut. Menurutnya, emas perlu diuji keasliannya, sedangkan uang asing juga harus dipastikan keasliannya melalui pihak yang berwenang. "Nah itu saya yakin belum dibuat waktu itu. Kok hari Sabtu? Hari Sabtu dilimpahkan. Artinya ditinjau dari dasar hukumnya, apa ini tidak kita temukan di KUHAP lama maupun KUHAP baru," ujarnya.
Susno membedakan kondisi tersebut dengan pelimpahan perkara yang memang diatur ketika suatu kasus dialihkan kepada aparat penegak hukum yang berada dalam yurisdiksi peradilan berbeda, misalnya dari penyidik Polri kepada Polisi Militer karena melibatkan prajurit aktif TNI. "Kalau penyidik peradilan umum menyerahkan kepada orang yang tunduk pada jenis peradilan lain, misalnya peradilan militer, itu biasa. Tapi ini penyidik Polri menyerahkan kepada penyidik kejaksaan suatu berkas yang belum tuntas," katanya.
Lebih lanjut, Susno mengaku khawatir apabila pengalihan dilakukan sebelum konstruksi perkara dan fakta-fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik benar-benar lengkap. Ia mempertanyakan apakah seluruh hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dibangun selama proses penanganan perkara turut dialihkan kepada penyidik Kejaksaan Agung. "Saya tidak terlalu yakin itu dilakukan. Karena tentu saja Kortastipidkor sudah punya konstruksi kasusnya. Sudah pernah memeriksa orang, sudah punya fakta-fakta hukumnya. Pertanyaannya, apakah fakta-fakta hukum itu juga ikut diserahkan?" ucapnya.
Meski mempertanyakan prosedur pengalihan perkara, Susno mengaku tetap menaruh harapan kepada Kejaksaan Agung untuk menuntaskan penanganan perkara tersebut. Ia mengatakan pengalihan itu dapat menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung untuk membuka secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara tersebut apabila seluruh data dan alat bukti benar-benar ditindaklanjuti. "Kalau ini Kejaksaan ingin menjaga marwahnya dan ingin meningkatkan marwahnya, dia akan membuka tidak hanya FA saja jadi tersangka. Bisa-bisa 20 sampai 30 orang, karena penyelesaian perkara-perkara sebelumnya belum tuntas," kata Susno.
Hingga wawancara tersebut disampaikan, belum terdapat tanggapan resmi dari Polri maupun Kejaksaan Agung terkait pandangan Susno mengenai dasar hukum dan mekanisme pengalihan penanganan perkara dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung. (EER)