AFU.id

Susno Pertanyakan Dasar Hukum Pengalihan Penanganan Kasus dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan

Bagikan:

Penulis: Erik Erfinanto

Ringkasan Berita

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji, mempertanyakan dasar hukum pengalihan penanganan kasus dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri ke Kejaksaan Agung, yang menurutnya dilakukan sebelum proses penyidikan sepenuhnya selesai. Dalam wawancara, Susno menekankan bahwa pengalihan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pelimpahan perkara yang lazim dalam hukum acara pidana, dan ia khawatir fakta-fakta hukum yang telah dikumpulkan tidak sepenuhnya diserahkan. Meskipun demikian, ia berharap Kejaksaan Agung dapat menuntaskan kasus tersebut dengan menyeluruh.

Susno Pertanyakan Dasar Hukum Pengalihan Penanganan Kasus dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan
Susno Duadji pertanyakan dasar hukum pengalihan kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung. (FOTO AFUID)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi