AFU.id

Didesak Ambil Alih Kasus Febrie dari Kejagung, KPK: Terlalu Dini, Biarkan Berproses

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa mereka belum akan mengambil alih kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang saat ini masih ditangani oleh Kejaksaan Agung. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa proses hukum masih berjalan dan KPK akan terus memantau perkembangan sebelum menentukan langkah lebih lanjut. Sementara itu, beberapa pihak, termasuk mantan Menko Polhukam Mahfud MD dan Anggota DPR Benny K Harman, mendorong KPK untuk mengambil alih kasus ini demi objektivitas dan mencegah benturan kepentingan, mengingat keterkaitan tersangka dengan institusi tersebut.

Didesak Ambil Alih Kasus Febrie dari Kejagung, KPK: Terlalu Dini, Biarkan Berproses
Ketua KPK, Setyo Budiyanto (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi