JAKARTA, AFU.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan mengambil alih perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan penanganan perkara tersebut masih berjalan di Kejaksaan Agung. Penyidik masih melakukan koordinasi serta mendalami barang bukti dan dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Baru proses awal. Jadi, menurut saya ya silakan berproses dululah,” kata Setyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Pernyataan itu disampaikan Setyo ketika merespons usulan agar KPK mengambil alih penanganan perkara Febrie dari Kejaksaan Agung. Menurutnya, KPK masih perlu melihat perkembangan proses hukum sebelum menentukan langkah lanjutan.
Setyo juga belum bersedia membahas kemungkinan pengambilalihan apabila penanganan perkara tersebut tidak berjalan atau mengalami hambatan di Kejaksaan Agung. “Ya, jangan andai-andaikan dululah. Lihat saja prosesnya,” ujarnya. KPK tetap dapat menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap penanganan perkara korupsi oleh aparat penegak hukum lain. Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang KPK.
Setyo mengungkapkan permintaan supervisi terhadap perkara Febrie telah disampaikan secara lisan. Namun, KPK masih menunggu permintaan tertulis sebelum membahas bentuk supervisi yang dapat dilakukan. Permintaan tersebut nantinya akan diproses berdasarkan standar operasional yang berlaku di KPK. Pimpinan KPK kemudian akan menentukan tindak lanjut setelah dokumen permintaan resmi diterima dan dibahas.
Mahfud Persoalkan Pengalihan Perkara
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya menyoroti pengalihan kelanjutan penyidikan perkara Febrie dari Polri kepada Kejaksaan Agung. Mahfud menilai mekanisme pengalihan tersebut perlu diluruskan karena dianggap menimbulkan persoalan dalam sistem penegakan hukum dan hukum acara pidana.
“Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini,” kata Mahfud melalui tayangan di kanal YouTube pribadinya. Menurut Mahfud, KPK mempunyai kewenangan untuk mengambil alih penanganan perkara korupsi dalam kondisi tertentu. Ia juga menyebut Presiden dapat meminta KPK menggunakan kewenangannya apabila terdapat kendala politik dalam proses pengambilalihan.
Usulan serupa disampaikan Anggota Komisi III DPR Benny K Harman. Politikus Partai Demokrat itu menyoroti posisi Kejaksaan Agung yang menangani perkara dengan tersangka mantan pejabat tinggi di lembaga tersebut. “Serahkan ke KPK penanganan kasus tersebut agar lebih objektif, terbuka, dan tuntas. Juga untuk mencegah benturan kepentingan,” ujar Benny kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Mabes Polri sebelumnya menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Perkara itu berkaitan dengan penanganan kasus PT Asabri, tata kelola batu bara, serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Setelah penetapan tersangka, tiga perkara yang menyeret nama Febrie dialihkan kepada Kejaksaan Agung.
Perkara tersebut sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri dan Polda Metro Jaya. Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono menyatakan pengalihan dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara. Kejaksaan Agung juga menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari penguatan koordinasi dan sinergi antara Polri dan kejaksaan. (FAD)