Tak Mau Asal Kaitkan Aset
Febri menilai dua hal tersebut perlu dipisahkan agar proses pembuktian tidak berjalan terbalik. Ia mengatakan penegak hukum memiliki kewenangan untuk menelusuri kepemilikan aset sebelum menerapkan mekanisme pembalikan beban pembuktian. Dengan demikian, menurut dia, pihaknya tidak dalam posisi untuk menyatakan emas tersebut milik siapa pun. Tim hukum justru meminta penyidik memberikan kejelasan berdasarkan alat bukti.
"Menurut kami, inilah salah satu yang tidak cukup jelas dan masih abu-abu dalam konstruksi ini dan sekaligus dalam penegakan hukum," ujar Febri. Emas seberat 74 kilogram tersebut menjadi salah satu aset yang disebut dalam pengusutan dugaan TPPU yang berkaitan dengan perkara Febrie Adriansyah. Selain emas, penyidik juga mengusut temuan valuta asing senilai Rp476 miliar.
Kejagung sebelumnya menyatakan masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri aset dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan tindak pidana. Di tengah proses penyidikan tersebut, tim kuasa hukum Febrie juga menyiapkan dua permohonan praperadilan yang akan diajukan secara terpisah. Permohonan pertama berkaitan dengan proses hukum yang dilakukan Kejagung terkait penetapan Febrie sebagai tersangka dugaan TPPU dan penahanan terhadapnya.
Sementara permohonan kedua akan menguji proses hukum yang sebelumnya dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipikor Polri dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU, termasuk tindakan penggeledahan dan penyitaan. Febri menegaskan, tim hukum belum masuk pada pembuktian substansi perkara. Menurutnya, persoalan yang sedang mereka soroti adalah dasar dan proses hukum yang digunakan penyidik. "Ini kita belum bicara substansi perkara. Kita masih bicara tentang tepat atau tidak tepatnya sprindik yang seperti itu," kata Febri. (FAD)































