JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sepuluh saksi mangkir dari panggilan pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sepuluh saksi tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik dalam rentang 9 hingga 11 Juni 2026.
“Sebanyak sepuluh orang di antaranya tidak hadir,” kata Budi kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Saksi yang tidak hadir antara lain anggota DPR RI Heri Gunawan yang telah berstatus tersangka dalam perkara ini. KPK juga memanggil Kartini Buchari selaku istri Heri Gunawan dan Fitri Assiddikki selaku mantan staf ahli Heri Gunawan.
Selain itu, saksi lain yang mangkir adalah TM selaku mahasiswi, serta enam pihak swasta berinisial MBS, PDN, EK, TS, HL, dan DAS.
KPK saat ini masih menyidik dugaan korupsi dalam penyaluran dana program CSR BI dan OJK. Perkara tersebut juga berkaitan dengan penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Perkara ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat. KPK kemudian membuka penyidikan umum sejak Desember 2024.
Dalam proses penyidikan, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi yang diduga menyimpan alat bukti. Gedung Bank Indonesia di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, digeledah pada 16 Desember 2024.
Tiga hari kemudian, penyidik KPK juga menggeledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 sebagai tersangka. Keduanya adalah Satori dan Heri Gunawan.
Keduanya kini masih menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029. Penetapan tersangka terhadap legislator aktif membuat perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan dana sosial yang bersumber dari lembaga keuangan negara.
Mangkirnya sejumlah saksi, terlebih seorang tersangka yang masih aktif sebagai anggota DPR, berpotensi menghambat pendalaman penyidikan untuk menelusuri aliran dana dan pihak yang diduga menikmati atau mengatur penyaluran program tersebut.
Hingga kini KPK belum menjelaskan alasan ketidakhadiran para saksi maupun langkah yang akan ditempuh terhadap pihak yang berulang kali mangkir. Publik menunggu ketegasan lembaga antirasuah itu untuk memastikan proses hukum tidak terhambat dan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban. (RHU)