JAKARTA, AFU.ID — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dibawa keluar dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Tim 9 Kejaksaan Agung, Jumat (07/08/2026). Febrie terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan kedua tangan diborgol sebelum menaiki mobil tahanan menuju Gedung Kejagung.
Febrie keluar dari Rutan KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.05 WIB. Ia juga terlihat membawa map berwarna biru ketika digiring menuju kendaraan yang membawanya ke Kejaksaan Agung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan Kejaksaan Agung mengajukan permintaan peminjaman atau bon tahanan Febrie untuk kepentingan pemeriksaan.
“Benar, KPK menerima permintaan bon tahanan dari Penyidik Kejaksaan Agung untuk kebutuhan pemeriksaan terhadap Saudara FA. Dijadwalkan siang ini,” kata Budi, Jumat.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung yang menangani sejumlah perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna sebelumnya memastikan Febrie dijadwalkan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka pada Jumat ini.
Febrie telah ditahan sejak Jumat, 24 Juli 2026 dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penitipan dilakukan meskipun penyidikan perkara berada di bawah kewenangan Kejaksaan Agung.
Salah satu perkara yang sedang ditangani Tim 9 berkaitan dengan dugaan TPPU setelah penyidik menerima pelimpahan barang bukti dari Polri berupa emas seberat 74 kilogram serta uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah. Dalam perkara tersebut, Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta Nurman Herin.
Penyidikan perkara itu didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Pemeriksaan Febrie kali ini menjadi bagian dari pendalaman asal-usul dan dugaan pencucian uang terkait barang bukti tersebut.
Febrie juga berstatus tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri. Dalam perkara tersebut, pengusaha Don Ritto turut ditetapkan sebagai tersangka TPPU.
Selain dua perkara tersebut, terdapat penyidikan lain yang masih berjalan berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Krakatau Steel serta tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik yang diduga berkaitan dengan peristiwa pemadaman listrik.
Perkara-perkara yang menjerat Febrie pada awalnya ditangani kepolisian sebelum kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Kejagung selanjutnya membentuk Tim 9 untuk menangani rangkaian penyidikan tersebut.
Hingga Jumat siang, Kejaksaan Agung belum mengungkap materi yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan Febrie maupun hasil pemeriksaannya. Febrie tetap berstatus tersangka dan belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan. (RHU)