AFU.id

Diborgol dan Berompi Tahanan, Febrie Dibawa dari Rutan KPK ke Kejagung untuk Diperiksa Tim 9

Bagikan:

Penulis: Radiatul Husna

Ringkasan Berita

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, dibawa dari Rutan KPK menuju Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai tersangka oleh Tim 9 terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Pemeriksaan ini berfokus pada dugaan pencucian uang yang melibatkan barang bukti berupa emas dan uang valuta asing yang diterima dari Polri, serta perkara lain yang berkaitan dengan PT Asabri dan PT Krakatau Steel. Febrie, yang ditahan sejak 24 Juli 2026, tetap berstatus tersangka dan belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Diborgol dan Berompi Tahanan, Febrie Dibawa dari Rutan KPK ke Kejagung untuk Diperiksa Tim 9
febrie adriansyah

Berita Terkait

Pilihan Redaksi